KORANNTB.com – Mulai tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022, akan digelar razia kendaraan di NTB dengan tema Operasi Zebra Rinjani 2022.

Pengendara yang tidak membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK siap-siap ditilang. Begitu juga dengan kendaraan bodong, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, melawan arus dan lainnya.

Razia ini merupakan razia rutin tahunan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas dan menumbuhkan budaya tertib berlalulintas di masyarakat.

Polda NTB dan masing-masing Polres jajaran mulai hari ini, Jumat, 30 September 2022 telah melakukan serangkaian persiapan untuk menggelar razia yang dimulai hari Senin besok.

Berikut ini adalah lokasi sasaran razia kendaraan bermotor di Lombok:

Kota Mataram

Di Mataram, razia akan dilakukan di wilayah-wilayah yang sering menjadi tempat pelanggaran lalu lintas dan tempat kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk dan jalan yang digunakan untuk tempat kebut-kebutan.

Untuk wilayah tempat sering terjadi pelanggaran lalu lintas yang akan dirazia di antaranya:

Simpang 3 Pasar Kebon Roek Ampenan, Simpang 5 Ampenan, Simpang 4 Pagesangan, Simpang 4 Pasar Karang Jasi, Simpang 4 Karang Medain, Simpang 4 Pasar Sindu, Simpang 4 Sayang-sayang, Simpang 4 Rembiga, Simpang RSJ Prov. NTB dll.

Untuk wilayah yang sering terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas di Mataram yang akan dirazia yakni:

Jln. Pendidikan, Jln. Pejanggik, Jln. Saleh Sungkar, Jalan AA Gde Ngurah,  Simpang Empat Rembiga, Simpang Tiga Kebon Roek, Simpang 4 BI, Jln. Udayana, Depan Islamic Center, Depan Imigrasi Mataram, Jln. Majapahit (Depan Epicentrum Mall), Simpang Tanah Haji (karena ada jalur memutar).

Untuk wilayah khusus tempat yang sering menjadi arena balap liar yang akan dirazia yakni:

Jln. Lingkar Selatan Ampenan, Jln. Majapahit, Jln. Udayana, Jln. Lingkar Utara Sayang-sayang, Jalan Baru Monjok, Jln. Raya TGH Faisal Turida, Jln. Baru Jangkok – Taliwang.

Lombok Barat

Untuk wilayah Lombok Barat yang akan dilakukan razia meliputi:

Jalan Raya Senggigi di antaranya Jembatan Meninting sampai dengan simpang 4 Montong, Simpang 3 SMU Batu Layar s.d Makam Batu Layar, depan Cafe Kristal sampai dengan Cafe Alberto, tikungan depan Hotel Cassanova sampai dengan Pantai Kerandangan, tanjakan Batu Bolong, tanjakan Hotel Santosa sampai dengan tanjakan Malimbu.

Razia juga akan dilakukan di Jalan raya menuju Pelabuhan Lembar, Jalan rute menuju Pantai Elaq-Elaq Sekotong, Simpang 4 Pasar Gunungsari, Simpang 4 Pasar Narmada, Simpang 3 Batu Kute, Simpang 5 Patung Koperasi Gerung, Simpang 4 Banyumulek, Simpang 3 Kediri, Jln. Baypass menuju Patung Sapi Gerung.

Razia

Lombok Utara

Untuk wilayah Lombok Utara yang akan dilakukan razia dalam Operasi Zebra 2017 ini meliputi:

Sepanjang jalan menuju Pusuk sampai dengan wilayah Tanjung, tanjakan Pantai Malimbu–Bangsal Kec. Pemenang.

Lombok Tengah

Sementara untuk lokasi razia di Lombok Tengah meliputi:

Simpang 3 Jembatan Pringgarata, Simpang 3 Beber, Pasar Mantang, Tikungan perkuburan Mantang, Pasar Kopang, Simpang 4 Puyung, Simpang 3 Mandalika Praya, Simpang 4 Kodim Loteng, Pasar Mujur dan Jalur by pas BIL.

Lombok Timur

Terakhir, untuk wilayah Lombok Timur yang akan dilakukan razia meliputi:

Jalan depan Pasar Rarang, Pasar Terara, Pasar Paok Motong, Pasar Masbagik, Pasar Aikmel, Taman Kota Selong, Pasar Labuhan Haji, Jln. Raya Masbagik Selong (depan pasar hewan Masbagik), Jalan raya Anjani tempat rawan terjadinya Laka Lantas.

Waktu Razia

Waktu razia akan digelar mulai pukul 08.00 WITA hingga selesai. Namun jika Anda ketahuan melanggar lalulintas, polisi bisa menindak kapan saja maupun memberlakukan e-tilang. (red)