KORANNTB.com – Dua tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada sektor pertanian di Lombok Timur ditahan Kejaksaan Tinggi NTB, Jumat, 7 Oktober 2022.

Dua tersangka berinisial AM (54) oknum pegawai BUMN dan Lira (52) berprofesi swasta.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan kedua tersangka ditahan karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana KUR Sektor Pertanian di Lombok Timur tahun 2020-2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, kemudian penyidik pidana khusus langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka AM dan Lira,” katanya, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Link Banner

Penahanan akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan dengan jenis tahanan Rutan. Penahanan sejak Jumat hingga 26 Oktober 2022 mendatang.

Efrien Saputera menjelaskan mekanisme penahanan sesuai ketentuan KUHAP.

“Alasan penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan kepada masing-masing tersangka AM dan Lira adalah Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap kedua tersangka AM dan LIRA terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Terhadap AM dilakukan pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara sedangkan tersangka LIRA dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Mataram.

“Setelah keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat oleh dokter selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rutan Mataram pada pukul 18.10 WITA,” ujarnya. (red)