UMP NTB Naik Jadi Lebih Rp2,3 Juta Tahun 2023
KORANNTB.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat naik menjadi Rp 2.325.867 di tahun 2023. Upah naik menjadi Rp118.655 dibandingkan tahun 2022 yang mencapai Rp 2.207.212.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan rapat internal Anggota Dewan Pengupahan Provinsi NTB pada Senin, 14 November 2022.
Angka tersebut diperoleh dengan menggunakan formula lama yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Sedangkan, pada formula perhitungan UM (upah minimum) tahun 2023 menggunakan variabel Pertumbuhan Ekonomi (PE), inflasi dan indeks tertentu.
“Ini angin segar, karena dengan formula tahun 2023 ada tambahan pada penyesuaian nilai UM. Jadi akan ada penambahan nilai dari UMP yang kami sudah proyeksikan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi, Jumat, 18 November 2022.
Hari ini juga digelar rapat koordinasi penetapan UM 2023 secara virtual bersama Mendagri Tito Karnavian dan narasumber Menaker RI Ida Fauziyah. Hadir Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi.
Rakor membahas tentang kondisi sosio ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat dampak pandemi Covid-19 dan diikuti oleh ketidakpastian ekonomi global yang berpengaruh pada daya beli dan fluktuasi harga. Oleh sebab itu, penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dari aspirasi yang berkembang, penetapan UM melalui formula PP36/2021 dirasakan belum mengakomodir dampak dari kondisi sosio ekonomi masyarakat, di mana UM tahun 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan perhitungan UM pada PP36/2021 perlu dilakukan penyempurnaan formula.
Kemnaker sebagai pelaksana teknis administratif dalam rangka mengantisipasi dinamika sosio ekonomi yang berkembang di masyarakat, maka kebijakan penyesuaian penetapan UM 2023 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 merupakan solusi yang bersifat situasional dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh dan ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha.
Perhitungan UM 2023 didasarkan kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi dan variabel pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan indikator perluasan kerja. Kedua indikator tersebut dipandang dapat mewakili dari kedua unsur baik pekerja maupun pengusaha.
Penetapan UMP yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 21 November 2022 diubah menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 30 November menjadi paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Adanya perubahan waktu penetapan UM agar ada kesempatan dan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk menghitung UM sesuai formula baru yang diatur dalam Permenaker tentang Penetapan UM 2023.
Senin, 21 November 2022 akan digelar rapat internal untuk persiapan penetapan UMP 2023. (red)