KORANNTB.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam intimidasi yang dilakukan oknum polisi terhadap beberapa wartawan yang menulis berita dugaan pungli pembuatan keterangan kecelakaan di Satlantas Polresta Mataram.

AJI juga mendesak agar Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto untuk bersikap atas dugaan intimidasi wartawan tersebut.

“Ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di NTB. Apalagi pelaku intimidasi dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Mataram, Idham Khalid.

Kronologis

Tiga wartawan menulis berita dugaan pungli di Satlantas Polresta Mataram, tentang seorang korban yang mengaku dimintai sejumlah uang untuk membuat surat keterangan kecelakaan. Korban membuat surat keterangan untuk mengklaim asuransi Jasa Raharja untuk keperluan berobat anaknya yang mengalami musibah kecelakaan.

Namun korban mengaku diminta sejumlah uang untuk mengurus surat keterangan tersebut. Jika tidak membayar, maka surat keterangan kecelakaan akan terbit selama tiga bulan ke depan. Namun jika membayar, maka surat keterangan bisa diperoleh dalam waktu tiga hari.

Pemanggilan paksa sebagai saksi diterima jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma. Sejumlah dua orang yang mengaku sebagai anggota Paminal pada Bidpropam Polda NTB meminta agar dia hadir dan bersedia keterangannya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain dihubungi melalui ponsel, Mugni juga didatangi kediamannya oleh orang yang mengaku dari Paminal Polda NTB. Karena merasa terintimidasi, Mugni melalui perusahaannya mengadukan tindakan itu ke organisasi profesi, AJI Mataram.

Selain intimidasi untuk jadi saksi, tekanan lain yang dirasakan Mugni Ilma adalah permintaan take down atau penghapusan berita berjudul ‘Korban Kecelakaan Diduga Dipungut Jutaan Rupiah, ini Respons Kapolresta Mataram”.

Hal yang sama dialami kontributor VIVA.co.id, Satria Zulfikar. Dia diminta untuk take down atau hapus berita dan tidak meributkan kembali masalah tersebut. Oknum polisi meminta dia melalui tangan beberapa oknum di luar kepolisian.

Begitu juga dengan tribunlombok.com Jimmy Sucipto. Dia juga diminta untuk menghapus berita yang telah dimuat sebelumnya.

Berita yang ditulis tiga jurnalis itu berdasarkan fakta atas keluhan keluarga korban kecelakaan lalulintas yang diduga dimintai uang Rp1 juta hingga Rp2,5 juta oleh oknum anggota Unit Laka Sat Lantas Polresta Mataram untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan. Berita tersebut dipastikan sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan memenuhi asas keberimbangan karena telah terkonfirmasi langsung kepada Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustafa.

Ketua AJI Mataram, Muhammad Kasim menyesalkan dan mengecam tindakan oknum anggota kepolisian yang melakukan intimidasi dan memanggil secara paksa tiga jurnalis sebagai saksi atas dugaan pungli di Unit Laka Lantas Polresta Mataram. Semestinya, berita yang ditulis oleh wartawan NTBSatu.comViva.co.id dan TribunLombok.com dijadikan acuan oleh Bidang Propam Polda NTB, untuk melakukan investigasi dan penindakan terhadap oknum anggota Unit Laka Lantas Polresta Mataram yang diduga melakukan pungli.

“Jadi bukan wartawan yang dipanggil untuk di periksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungli tersebut,” tegasnya Kasim dikonfirmasi, Jumat kemarin. (red)