KORANNTB.com – Mizan Qudsiah divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus ujaran kebencian yang menghina makan leluhur di Lombok.

Link Banner

Mizan sebelumnya didakwa pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Mizan Qudsiah, Gilang Hadi, mengatakan hukuman 6 bulan terhadap Mizan Qudsiah sangat berat.

“Kalau kita sendiri menilai hukuman 6 bulan penjara sangat berat,” katanya, Kamis, 8 Desember 2022.

Dia mengatakan saat ini pihak keluarga masih mempertimbangkan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau menerima putusan pengadilan tersebut.

“Saat ini masih dipertimbangkan pihak keluarga untuk banding atau menerima putusan,” ujarnya.

Berawal dari ceramah

Sebelumnya, kasus tersebut tersebut berawal dari ceramah Ustaz Mizan Qudsiah, pemimpin Pondok Pesantren Assunnah.

Video potong ceramah Mizan Qudsiah kemudian beredar di media sosial.

“Makam Selaparang, Bintaro, Sekarbela, Loang Baloq, Ali Batu, Batulayar, kuburan tain acong, keramat tain acong (tai anjing),” katanya dalam potongan video.

Buntut dari ceramah itu, kelompok massa berjumlah sekitar 100 orang pukul 2 dini hari, Minggu, 2 Januari 2022 datang ke Pondok Pesantren Assunnah, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur.

Massa menggunakan penutup wajah dan langsung merusak pagar depan Pondok Pesantren atau Markas Assunnah yang terbuat dari spandek.

Massa merusak lima kendaraan roda empat dan tujuh sepeda motor. Beberapa kendaraan di antaranya dibakar massa.

Tidak hanya itu, pos satpam dan klinik di Assunnah juga turut dirusak massa yang marah.

Pukul 2.20 Wita, Anggota Koramil, Polsek Aikmel dan Polsek Wanasaba tiba di lokasi kejadian dan mencegah keributan tersebut meluas.

Massa akhirnya membubarkan diri pukul 2.30 Wita. Sementara kendaraan yang terbakar berusaha dipadamkan.

Namun kejadian tidak berhenti di sana. Tiba-tiba pukul 3.00 Wita dini hari, massa melakukan perusakan dan pembakaran di Masjid As-Syafii Desa Mamben Daya, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur.

Masjid itu bukan masjid yang jadi, namun masjid yang masih dalam proses pembangunan.

“Masjid belum sepenuhnya jadi. Itu baru lokasi pembangunan. Hanya ada tiang-tiang aja. Jadi belum sepenuhnya jadi masjid,” kata Kabid Humas Polda NTB, Artanto, dikutip dari koranntb.com.

Masyarakat menilai kelompok Assunnah beraliran wahabi yang sering menyatakan akitivitas baik agama maupun tradisi masyarakat Lombok haram. Seperti misalnya ziarah kubur atau mengkeramatkan makam leluhur.

Mizan Qudsiah telah mengklarifikasi ceramahnya. Dia mengatakan bukan bermaksud menghina makam leluhur di Lombok. Kalimat “tain acong” dalam bahasa Indonesia adalah “tai anjing” karena memang ada Makam Tain Basong di Lombok. Kata ‘basong’ dan ‘acong’ dalam bahasa Sasak sama-sama memiliki arti anjing.

Namun masyarakat tidak mudah percaya begitu saja. Mengingat banyak sekali rentetan ketegangan antara masyarakat setempat dengan kelompok wahabi.

Video ceramah yang diunggah di YouTube berjudul “Wisata Religi ke Kuburan – Ustadz Mizan Qudsiah” tidak lagi dapat ditonton, karena telah diubah ke setelan privasi. (red)