KORANNTB.com – Dua korban perampokan di Lombok Tengah dapat sedikit lebih tenang setelah Ditreskrimum Polda NTB mengembalikan barang-barang mereka yang dirampok.

Itu karena Ditreskrimum Polda NTB telah berhasil menangkap dua pelaku perampokan bersenjata tajam yang melancarkan aksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus di Pringgarata dan Jonggat Lombok Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan mengembalikan secara langsung sebagian barang-barang milik dua korban perampokan. Kedua korban bernama Ali dan Izhar.

“Seperti diberitakan sebelumnya pada 16 Desember 2022, bahwa Dit Reskrimum Polda NTB berhasil mengungkap dua laporan perkara Curas yang terjadi di Kecamatan Pringgarata dan Jonggat Lombok Tengah beberapa waktu lalu yang mengakibatkan dua korban mengalami kerugian akibat beberapa barang diboyong tersangka pelaku Curas,” kata Kombes Pol Teddy, Sabtu, 17 Desember 2022.

Barang bukti milik Ali yang dikembalikan antara lain, sebuah dompet dan tiga unit HP merek VIVO Y 12S.

Sementara barang bukti milik Izhar yang dikembalikan sebanyak tujuh unit HP berbagai merek dan sebuah senter.

Polisi masih terus mengindentifikasi barang curian lainnya untuk dikembalikan ke korban. Saat ini beberapa pelaku masih buron, sehingga polisi masih memburu pelaku dan mencari barang rampokan tersebut untuk dikembalikan ke korban.

“Semoga barang-barang yang dikembalikan dapat dipergunakan lagi untuk aktivitas sehari-hari. Saat ini kami masi melakukan identifikasi barang hasil curian lainnya segera dapat kami kembalikan,” ujarnya.

Korban merasa sangat bahagia barang milik mereka yang sempat dirampok dapat dikembalikan.

“Kami merasa keberadaan Polisi bagi masyarakat sungguh sangat membantu. Terimakasih Pak Kapolda NTB atas kinerja anggotanya,” kata para korban.

Seperti diketahui, dua pelaku berinisial MT (35 tahun) dan NS (38) ditangkap polisi usai merampok. Beberapa rekan mereka hingga saat ini masih buron. Polisi terus memburu sisa pelaku lainnya. (red)