KORANNTB.com – Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto rela mempertanggungjawabkan tindakan bawahannya yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua kapal yang membawa BBM diduga ilegal yang ditangkap Polairut Polda NTB di perairan Terelong-Elong, Lombok Timur.

”Saya mempertanggungjawabkan tindakan dari Ditpolairud,” katanya di Mapolda NTB, Rabu, 15 Maret 2023.

Dia mengatakan SP3 terpaksa dilakukan karena kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Ditambah lagi berkas perkara tersebut sudah tiga kali dikembalikan jaksa. Djoko mengatakan, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, polisi memiliki kewenangan SP3.

“Pemberhentian karena tidak memenuhi unsur,” ujarnya.

Link Banner

Pihaknya juga sudah memberitahu jaksa bahwa penyidikan telah dihentikan. Jika masyarakat melakukan praperadilan atas SP3 tersebut, dia mengaku siap berhadapan di pengadilan. “Nanti kita buktikan di pengadilan,” katanya.

Dia juga meminta maaf kepada masyarakat atas SP3 yang diterbitkan. Padahal sebelumnya dalam kasus tersebut telah ditetapkan tiga tersangka, sehingga banyak masyarakat menilai janggal kasus tersebut diterbitkan SP3. (red)