KORANNTB.com – Beredar sebuah berita di salah satu media online yang mengatakan Kejati NTB tengah mengusut salah tanda tangan Gubernur NTB yang meloloskan kontrak 11 investor asing di lahan Pemprov NTB yang ada di Gili Trawangan.

Pada berita tersebut Kejati NTB disebut telah menggandeng BPKP untuk mengusut kesalahan tanda tangan Gubernur NTB.

Rumor tersebut dibantah Plh Kasi Penkum Kejati NTB, Agung Sutoto. Dia mengatakan Kejati NTB tidak pernah mengeluarkan rilis seperti yang diberitakan tersebut.

“Kita Kejaksaan tidak pernah buat statment seperti itu. Saya sendiri belum dapat informasi ini,” katanya.

Link Banner

Meskipun demikian dia akan menelusuri sumber berita yang memunculkan rumor tersebut. Padahal hingga saat ini Kejati NTB tidak menangani kasus seperti yang diberitakan tersebut.

Selanjutnya: Selaras dengan Karo Hukum