Irwan mengatakan sesuai Surat Edaran Walikota Mataram, empat lokasi hiburan malam yang diminta untuk ditutup sementara adalah Kingsman, Plaza, Bidari dan Djembeank.

“Semuanya ditutup,” tegasnya.

Selain menutup sejumlah lokasi hiburan di Kota Mataram, Satpol PP juga akan melakukan patroli dan menindak tegas pedagang petasan dan kembang api. Dia menyebutkan barang-barang tersebut mengganggu keamanan dan kenyamanan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan puasa.

“Jika kami temukan, akan ditindak tegas,” ujarnya. (red)

Link Banner