Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
KORANNTB,com – Seorang polisi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar dipecat. Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Brigadir Mungkadar, Selasa, 28 Maret 2023.
Dia dipecat karena tidak melaksanakan tugas. Bahkan upacara pemecatan tanpa dihadiri langsung Brigadir Mungkadar atau secara in absentia. Secara simbolis Kapolres menyoret foto Brigadir Mungkadar sebagai tanda pemecatan.
AKBP Irfan menjelaskan bahwa Brigadir Mungkadar diberhentikan dengan tidak hormat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik dan sudah sesuai dengan tahapan yang harus dilalui, dengan ketentuan perundang-undangan di antaranya asas kepastian hukum.
“Ini merupakan pembelajaran bagi kita sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan, jika kita selaku praktisi hukum seyogyanya kita tidak boleh melanggar hukum, jika masih sayang dengan polisi maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri,” katanya.
Kapolres juga mengatakan sebelumnya upacara PTDH belum pernah dilakukannya, namun kegiatan tersebut harus dilaksanakan karena sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sekali lagi ini akan jadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat. Saya minta sampai kapanpun, mudah-mudahan sampai diakhir hayat dinas saya tidak akan pernah mendengar anggota Polres Lombok Tengah dipecat dengan tidak hormat lagi,” ujarnya. (red)