Dalam sidang itu, tim pengacara Fihir mengulas fakta, termasuk mementahkan tuduhan jika postingan Fihir telah menimbulkan kegaduhan publik.

Pengacara M Ikhwan mencecar tentang kegaduhan apa yang sudah dirasakan para saksi dan bagaimana bentuknya.

Namun ternyata kegaduhan tak bisa dibuktikan. Sejak kasus mencuat, papar saksi mereka juga lebih sering mengikuti perkembangannya di media massa.

“Ada demo katanya, tapi kita enggak tahu dan enggak melihat,” kata saksi.

Di akhir sesi sidang Majelis Hakim menyilakan terdakwa Fihirudin menyampaikan bantahannya.

Fihir menegaskan, apa yang dipostingnya di grup Pojok NTB hanyalah pertanyaan yang mewakili pertanyaan masyarakat NTB, dan tidak ada maksud lain. Namun ia justru diseret ke ranah hukum. Sementara pernyataan tokoh politik dari PDIP NTB, Rachmat Hidayat yang diduga menyudutkan DPRD NTB justru terkesan dibiarkan saja.

“Pertanyaan saya mewakili masyarakat NTB, tetapi saya dikriminalisasi. Sementara pernyataan RH (Rachmat Hidayat) yang menyudutkan bapak bapak DPR terhormat, Anda diam saja dan tak melaporkannya,” katanya. (red)