KORANNTB.com – Sidang kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Fihirudin kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 5 April 2023. Dalam sidang kali ini jaksa menghadirkan tiga saksi memberatkan dari Anggota DPRD NTB, masing-masing adalah Sudirsah, Akri dan Rahman.

Cuitan postingan pertanyaan yang dilemparkan Fihirudin menurut keterangan saksi sempat membuat 65 anggota DPRD NTB saling curiga. Sayang mereka tak bisa menjelaskan secara gamblang, dalam sidang kasus ITE Fihirudin.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi tersebut, terungkap bahwa cuitan Fihir di grup WhatsApp Pojok NTB sama sekali tidak sampai menimbulkan kegaduhan publik.

Pengacara Fihirudin, M Ikhwan mencecar pertanyaan kepada tiga saksi anggota DPRD NTB, Sudirsah, Akri dan Rahman.

Ikhwan menekankan apa saja dampak dari cuitan postingan Fihir bagi lembaga dewan. Para saksi pun menjawab bahwa cuitan Fihir tentang dugaan oknum partai nasionalis dan nasionalis religius terciduk narkoba, telah menimbulkan kecurigaan. Tapi saat ditanya lebih jauh soal kecurigaan itu, para saksi malah nampak kebingungan.

“Ya saya jadi curiga ke 65 anggota dewan yang ada, tapi enggak bisa mengerucut ke siapa,” kata salah seorang saksi.

Menurut mereka, sejak isu mencuat dalam postingan Fihir, pihak DPRD NTB beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas hal itu. Termasuk Ketua DPRD NTB yang meminta tiap Ketua Fraksi mengklarifikasi kepada tiap anggota apakah ada yang mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja.

“Karena hasil klarifikasi ke anggota ternyata tidak ada anggota dewan yang melakukan hal (memakai narkoba) seperti dalam postingan itu, maka kami mengajukan somasi,” katanya.

Namun, saat kembali dicecar pertanyaan apakah rasa curiga masih ada meskipun hasil klarifikasi menunjukan hal itu tidak benar, para saksi mengakui tetap masih saling curiga.

“Ya namanya di dunia politik, apa saja jadi curiga. Kecurigaan politik,” ujar saksi.

Sindir DPRD