Vonis Dibacakan, Sebentar Lagi Ketua Kasta NTB Bebas
KORANNTB.com – Ketua LSM Kasta NTB, Lalu Munawir Haris telah divonis Pengadilan Negeri Praya atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis Hakim yang diketuai Catur Bayu Sulistiyo dengan dua hakim anggota Firman Sumantri Era Ramadhan dan Maulida Ariyanti menjatuhkan vonis terhadap Wink Haris, sapaan akrabnya.
Hakim menjatuhkan putusan bahwa Lalu Wink Haris terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa.
Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari terhadap Lalu Wink Haris. Seluruh masa penangkapan dan penahanan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Berikut isi vonis hakim seperti dikutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Praya:
MENGADILI:
-
Menyatakan Terdakwa Lalu Munawir Haris tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa:
Untuk diketahui Lalu Wink Haris resmi ditahan oleh penyidik Polda NTB pada Senin, 28 November 2022. Jika mengacu masa waktu penahanan dan dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, maka Lalu Wink Haris dalam tahan bebas dari tahanan. (red)
