Kejati NTB Sebut Masih Ada Calon Tersangka Kasus Pasir Besi
KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi NTB menangkap dan menahan Direktur Utama PT AMG berinisial Psw, Kamis, 13 April 2023. Dia digiring dan dibawa di Lapas untuk proses penahanan.
Dengan ditangkapnya Psw, sudah tiga tersangka yang mendekam di balik jeruj besi kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan berpotensi akan ada tersangka baru lagi dalam kasus tersebut.
“Nanti kita lihat gelombang berikutnya,” katanya.
Namun dia enggan memastikan kapan tersangka baru akan dipanggil.
“Bisa saja seminggu ke depan atau lebih, tunggu tanggal mainnya,” ujarnya.
Kini tersangka baru tersebut mendekam dalam satu Lapas bersama tersangka sebelumnya yaitu Kadis ESDM NTB berinisial ZA dan Kepala Cabang PT AMG berinisial RA. (red)