Tak Terima Ditanya Kartu Pers, Wartawan Pukul Wanita dengan Brutal
“Dalam kode etik jurnalistik (KEJ) diminta agar wartawan menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Termasuk menghormati hak privasi. Sementara dalam video tersebut, tindakan wanita sudah benar karena menanyakan identitas si wartawan. Tapi justru dapat tindakan kekerasan,” kata Wawan.
Karena itu, apa yang dilakukan wartawan ini menurut Wawan Akuba, mencoreng nama baik wartawan yang selama ini menolak cara-cara kekerasan.
“Saya pikir sudah tepat wanita itu melapor. Artinya wartawan itu juga harus tahu bahwa tindakannya sudah mencoreng nama baik wartawan. Ini bukan sengketa pers, ini murni pidana,” kata Wawan.
Selain aksi premanismenya, AJI Gorontalo juga menyoroti produk jurnalistik dari liputan kejadian itu yang melenceng jauh dari kode etik jurnalistik. AJI Gorontalo juga mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oknum wartawan saat melakukan liputan. Bagaimanapun itu, kekerasan tidak dapat dibenarkan.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika ada oknum wartawan yang melakukan tindak kekerasan serupa,” katanya.
AJI juga meminta pihak kepolisian untuk obyektif dalam kasus tersebut. Agar tidak ada preseden buruk bahwa wartawan kebal hukum.
“Apalagi, dalam konteks kasus ini, bukan sengketa produk jurnalistik melainkan pidana murni,” katanya. (red)