Tak Terima Ditanya Kartu Pers, Wartawan Pukul Wanita dengan Brutal
KORANNTB.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang wartawan saat melakukan liputan. Insiden tersebut terjadi di sebuah perumahan di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Minggu, 9 April 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari ulah seorang pria yang membuat keributan di kompleks perumahan dan memancing amukan warga setempat. Pria tersebut lalu lari masuk ke dalam sebuah rumah yang diduga warga sebagai tempat prostitusi. Polisi pun sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Sebuah video berdurasi 19 detik dari tempat kejadian memperlihatkan seorang wartawan masuk ke dalam area rumah kejadian sambil merekam video. Kemudian, terlihat seorang wanita nampak tak terima direkam dan menanyakan identitas sang wartawan.
“Jangan melakukan video, mana buku wartawanmu? mana kartu namamu (identitas wartawan/id card)?” tanya wanita tersebut.
Alih-alih menunjukkan identitas, sang wartawan justru menarik rambut si wanita lalu memukulnya dengan brutal.
Atas aksi kekerasan ini, wartawan tersebut kabarnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban.
Wawan Akuba, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan wartawan terhadap narasumber di lapangan, tidaklah dibenarkan. Wartawan memang dilindungi UU Pers No 40 tahun 1999, namun bukan berarti bebas melakukan kekerasan saat liputan.
Apalagi kata Wawan Akuba, apa yang dilakukan wartawan ini tidak profesional dan justru melanggar kode etik.
Baca selanjutnya…