KORANNTB.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa selain perkara dugaan korupsi, Febrie juga dijerat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara oleh penyelenggara negara, termasuk kasus PT Asabri.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Menurut Totok, penyidik menilai terdapat dugaan perbuatan pidana yang saling berkaitan sehingga penyidikan mencakup tindak pidana korupsi sekaligus TPPU.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU serta ketentuan Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP lama.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial F yang sebelumnya disebut dalam perkembangan penyidikan merupakan Febrie Adriansyah, yang hingga belum lama ini menjabat sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung.

Habiburokhman mengatakan masyarakat telah lama menunggu kepastian mengenai perkembangan penyidikan, termasuk identitas para tersangka yang sebelumnya hanya diumumkan melalui inisial.

“Teman-teman kita juga perlu menjelaskan ya, sebelum ke Pak apa, ke Kakortas Tipidkor bahwasannya apa yang dinanti masyarakat soal hal yang memang eh sudah begitu gamblang diberitakan, bahwa sudah ada dua tersangka berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat yang ditempati Pak Jampidsus tadi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menjelaskan bahwa kunjungan Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Agung bertujuan memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum dan tidak memicu konflik antarlembaga penegak hukum. Ia menegaskan kasus tersebut menyangkut dugaan perbuatan individu, bukan institusi.

“Intinya ada beberapa hal yang ingin diumumkan. Yang pertama, Komisi III mengambil inisiatif memastikan kasus yang kemarin-kemarin ini banyak diberitakan bisa berjalan dengan di koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa DPR ingin memastikan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung tetap berjalan baik selama proses penyidikan berlangsung.

“Yang kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses gesekan atau friksi antar institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” lanjut Habiburokhman.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum di tengah penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri.

Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas di lingkungan Jampidsus. Seluruh proses penanganan perkara disebut tetap berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Perhatian publik terhadap nama Febrie menguat setelah penyidik mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan PT PLN. Dalam rangkaian penyidikan, aparat telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang disebut sebagai kediaman pribadi Febrie di Sentul, Bogor, serta satu lokasi lain di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Seiring perkembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang serta dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri dan kasus di salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel. Dari serangkaian penggeledahan, penyidik turut menyita uang tunai, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lain yang kini masih dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.