Janggal Kematian Pria di Ampenan, Pihak Keluarga Curiga Ada Keanehan
KORANNTB.com – Sudah lebih dua bulan lamanya M. Idrus terkubur. Pria asal Pejeruk, Kebon Bawak Timur, Ampenan Kota Mataram yang berusia 28 tahun ini sebelumnya ditemukan tergeletak di lantai rumahnya pada 27 April 2026.
Saat itu korban bersama istri dan mertuanya berada di rumah. Pada 26 April sekitar pukul 21.00 Wita, kakak ke lima korban datang membawa skincare bayi ke rumah korban. Saat itu korban dalam kondisi sehat membuka pintu dengan membawa kebab. Dia dan kakaknya menghabiskan kebab tersebut.
Setelah berkomunikasi, kakak korban berpamitan pulang. Namun sekitar pukul 12.40 Wita kakak korban dihubungi oleh istri korban yang mengatakan korban terlihat tidak bergerak.
Kakak korban pun lari menuju rumah korban. Tiba di rumah korban M. Idrus, gerbang dalam keadaan digembok. Pintu rumah korban juga dalam keadaan dikunci. Berselang beberapa lama istri korban datang membuka pintu. Kakak korban langsung menghampiri korban dan melihat korban sudah terbujur kaku, dingin dan membiru di bagian telinga dan leher.
Tetangga korban yang ikut bersama kakak korban, melihat di dekat korban ada darah di dekat mulut korban, dengan kondisi korban mata terbuka sebelah dan melut menganga mengeluarkan liur yang mengering.
Korban dilarikan secepatnya di Rumah Sakit Wira Bhakti Mataram. Namun pihak medis mengatakan korban telah meninggal dunia.
Kematian Tak Wajar
Kakak korban lainnya, Aisyah, menduga ada indikasi kematian yang tidak wajar di kasus tersebut. Misalnya, saat jenazah korban dibuka, terlihat leher korban hitam membiru dan bagian belakang sampai depan.
“Saat itu kita tidak kepikiran untuk meminta visum sehingga korban langsung dimakamkan,” katanya, Kamis, 9 Juli 2026.
Saat itu istri korban menyimpulkan bahwa korban mengalami serangan jantung.
Namun, pihak keluarga korban kini mulai ragu apakah benar korban mengalami serangan jantung, padahal kondisi korban sangat terlihat sehat sebelumnya.
Isu mulai merebak di lingkungan, korban disebut diracuni oleh orang lain, sehingga membuat pihak keluarga melaporkan kasus tersebut.
Pada Rabu, 8 Juli kemarin, Aisyah telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda NTB terkait kasus tersebut. Pemeriksaan berkaitan dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.
Pihak keluarga korban kini telah didampingi oleh Tim Hukum 911 Hotman Paris yang membantu kasus tersebut.
Aisyah berharap agar jenazah korban dapat dilakukan ekshumasi atau pembongkaran agar dilakukan autopsi untuk mengetahui apakah benar-benar meninggal secara wajar. Terlebih lagi, ibu korban sangat berharap ada keadilan untuk anaknya, sehingga berharap polisi melakukan ekshumasi.
