KORANNTB.com – Pasca menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG), rumah milik Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) di Gerung, Lombok Barat sepi dan sunyi.

Pantauan media ini pada Kamis malam, 2 Juli 2026, rumah yang terletak di pinggir jalan tidak jauh dari Taman Kota Gerung itu sepi. Gerbang depan tertutup rapat. Tidak ada satupun kendaraan yang terparkir di depan. Biasanya saat Lalu Muhammad Iwan berada di Lombok, banyak kendaraan tamu terparkir di depan rumah.

Meskipun terlihat sepi, lampu bagian dalam rumah tersangka tetap menyala. Begitu juga dengan rooftop yang berada di samping rumah tersangka yang kerap digunakan sebagai area santai tetap menyala, meskipun dalam kondisi sepi.

Lalu Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, diduga memiliki peran penting dalam skema pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan Program MBG.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi bidang promosi dan kerja sama pada BGN ya,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Penyidik menduga Lalu Iwan meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Harga perlengkapan tersebut juga diduga ditentukan langsung oleh tersangka.

“Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI ya,” beber Syarief.

Selain itu, penyidik menduga Lalu turut memperoleh keuntungan dari setiap transaksi penjualan food tray. Namun, Kejagung belum mengungkap besaran keuntungan yang diduga diterima oleh perwira tinggi Polri tersebut.

Atas perbuatannya, Lalu dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penyidik juga langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Dengan penetapan Lalu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Sony Sonjaya, Direktur Pengadaan BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta yang diduga merupakan orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.