KORANNTB.com – Penanganan kasus dugaan pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, memasuki babak baru. Penyidik Polres Lombok Tengah menjadwalkan gelar perkara pada Kamis (9/7/2026) sebagai langkah menuju penetapan tersangka.

Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja mengatakan gelar perkara akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Mungkin Kamis akan ada gelar perkara. Dan dari gelar perkara itu diambil kesimpulan akan ada, insyaallah ada penetapan tersangka,” katanya, Selasa (7/7/2026).

Menurut Kalingga, Polda NTB turut memberikan asistensi agar proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Namun, ia belum bersedia mengungkap siapa pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, itu dia. Kita tunggu hari Kamis saja,” tegasnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, juga menyebut informasi yang diterimanya mengarah pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Dari informasi Polres Lombok Tengah InsyaAllah Minggu ini,” ucapnya.

Joko mengatakan, LPA Kota Mataram masih memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Selain mengawal proses hukum, lembaganya juga terus memantau pembiayaan perawatan terhadap dua korban yang selamat.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 4 Juli 2026. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari korban, orang tua korban, pengurus pondok pesantren, pihak Kementerian Agama Lombok Tengah hingga ahli pidana dari Universitas Mataram.

“Kami juga sudah periksa korban, orang tua korban,” kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan salah seorang santri menjalani perawatan akibat luka bakar. Berdasarkan keterangan LPA Kota Mataram, peristiwa tersebut mengakibatkan tiga santri menjadi korban, dua mengalami luka bakar dan satu lainnya meninggal dunia.

Sementara itu, pihak Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW membantah adanya dugaan penyiraman bensin sebagaimana narasi yang berkembang. Ketua Yayasan Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah, menyatakan insiden tersebut merupakan kecelakaan saat sejumlah santri bermain api menggunakan bensin.

“Tidak ada penyiraman bensin. Tidak ada penyiraman,” tegas Muzakki.

Menurutnya, api muncul setelah botol berisi bensin tidak sengaja tersenggol saat pembakaran lembaran mika sehingga kobaran api membesar dan menyebabkan tiga santri mengalami luka bakar, sementara dua lainnya berhasil menyelamatkan diri.