Sewa Mobil Listrik Pemprov NTB Sudah Dikaji Mendalam, Jangan Dipolitisasi
KORANNTB.com – Advokat senior NTB, M. Ikhwan yang akrab disapa Iwan Slenk, menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggunakan skema sewa dalam pengoperasian kendaraan dinas berbasis mobil listrik merupakan kebijakan yang lahir melalui proses perencanaan dan kajian yang matang.
Karena itu, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak digiring ke ruang politik maupun opini yang tidak berdasar.
Menurut Iwan, setiap kebijakan strategis yang menyangkut penggunaan anggaran daerah tidak mungkin diputuskan secara tiba-tiba. Terlebih kebijakan tersebut melibatkan berbagai perangkat daerah, mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan internal.
“Saya meyakini keputusan menggunakan sistem sewa mobil listrik bukan keputusan yang lahir secara serampangan. Pasti telah melalui serangkaian kajian yang komprehensif, baik dari sisi hukum, efisiensi anggaran, kebutuhan operasional, tata kelola aset daerah, maupun manfaat jangka panjang bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, suatu kebijakan tidak dapat serta-merta dinilai bermasalah hanya karena muncul perbedaan pendapat di ruang publik. Selama proses penyusunannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku, serta tidak ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan maupun keuntungan pribadi, maka kebijakan tersebut berada dalam koridor hukum.
“Saya secara pribadi belum menemukan adanya persoalan hukum dalam kebijakan sewa mobil listrik tersebut. Jangan setiap kebijakan publik langsung diasumsikan bermasalah secara pidana. Hukum harus dibedakan dengan perbedaan pilihan kebijakan atau policy choice pemerintah,” tegasnya.
Iwan menilai, pilihan menggunakan sistem sewa juga merupakan sesuatu yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Berbagai daerah di Indonesia menerapkan skema serupa sebagai alternatif untuk meningkatkan efisiensi belanja operasional, mengurangi beban biaya pemeliharaan, serta memperbaiki pengelolaan aset kendaraan dinas.
Kajian akademik mengenai pengadaan kendaraan dinas juga menunjukkan bahwa sistem sewa dapat menjadi pilihan yang rasional, terutama untuk memenuhi kebutuhan operasional tertentu dan mengurangi beban pemeliharaan maupun depresiasi aset.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya telah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran, perbaikan tata kelola kendaraan dinas, serta telah melalui perhitungan yang matang.
Terkait adanya informasi bahwa Kejaksaan Tinggi NTB mulai menelaah kebijakan tersebut, Iwan menilai langkah aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme yang normal dalam sistem negara hukum.
“Kalau memang ada laporan masyarakat, tentu menjadi kewajiban aparat untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan. Itu sesuatu yang biasa dan justru harus dihormati. Biarkan aparat bekerja secara profesional sehingga nantinya publik memperoleh kepastian hukum yang objektif,” katanya.
Menurut Iwan, penyelidikan bukan berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun stigma negatif terhadap pemerintah daerah sebelum ada hasil resmi dari proses hukum.
“Penyelidikan jangan dimaknai seolah-olah telah terjadi tindak pidana. Proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak menjaga suasana yang kondusif dan tidak memanfaatkan isu tersebut untuk kepentingan politik sesaat.
“Saya mengimbau agar persoalan ini tidak dipolitisasi sehingga menimbulkan kegaduhan yang tidak produktif. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk menjelaskan dasar-dasar kebijakan yang telah diambil. Jika seluruh proses dilaksanakan sesuai aturan dan tidak ditemukan adanya penyimpangan, maka kebijakan tersebut tentu harus dihormati sebagai bagian dari kewenangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan,” pungkas Iwan Slenk.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi NTB saat ini menerapkan skema sewa kendaraan dinas berbasis mobil listrik untuk mendukung operasional sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung program transisi energi dan pengurangan emisi karbon yang selama ini didorong pemerintah pusat.
Selain mempertimbangkan aspek ramah lingkungan, skema sewa juga disebut dipilih berdasarkan perhitungan efisiensi anggaran, pengurangan biaya perawatan kendaraan, serta fleksibilitas dalam pengelolaan aset daerah. Belakangan, kebijakan tersebut menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian aparat penegak hukum setelah adanya laporan yang meminta dilakukan penelusuran terhadap proses pengadaannya.
