KORANNTB.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perwira tinggi Polri itu diduga terlibat dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk program tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Lalu Muhammad Iwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025. Saat ini, ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dalam penyidikan, LMI diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD membentuk sebuah perusahaan yang kemudian digunakan untuk memasok food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, harga penjualan food tray tersebut ditetapkan langsung oleh tersangka. Nilai harga yang dipatok disebut telah memperhitungkan bagian keuntungan yang diduga akan diterima LMI.

“Pada tahun 2025, Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).

Penyidik juga menduga skema penjualan tersebut dijadikan syarat agar suatu titik SPPG memperoleh persetujuan.

“Jadi dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” ujarnya.

Atas dugaan tersebut, LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Ia juga telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Dengan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, jumlah tersangka yang telah ditetapkan Kejagung dalam perkara ini bertambah menjadi tujuh orang.

Dengan penetapan Lalu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN Sony Sonjaya, Direktur Pengadaan BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta yang diduga merupakan orang dekat Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.