KORANNTB.com – Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB, Jamaludin Malady, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan kegiatan Lombok–Sumbawa Motocross, Senin (6/7/2026).

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid. Ia mengatakan penyidik kembali meminta keterangan dari Jamaludin terkait penanganan perkara tersebut.

“Iya, hari ini ada pemeriksaan terhadap saksi inisial JM untuk kasus Lombok–Sumbawa Motocross,” katanya.

Jamaludin tiba di Gedung Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita didampingi kuasa hukumnya, Irham Widyananda. Usai pemeriksaan, Jamaludin menyebut agenda penyidik masih sebatas pendalaman keterangan sebagaimana yang pernah diberikan saat proses penyelidikan.

“Iya, hari ini kita dimintai keterangan seperti kemarin di tahap penyelidikan,” aku Jamal.

Dalam pemeriksaan itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Salah satunya proposal pengajuan Bantuan Pemerintah (Banper) tahun 2023 senilai Rp24 miliar yang menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan.

Irham menjelaskan dana bantuan tersebut disalurkan ke rekening bendahara Dinas Pariwisata NTB melalui Bank NTB Syariah. Menurutnya, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2015.

“Jadi, sudah ada payung hukumnya. PMK nomor 168 tahun 2015. Sudah sesuai juklak dan juknis. Karena ini juga merupakan hibah. Tidak masuk ke APBD,” klaimnya.

Ia memaparkan, dari total dana Rp24 miliar, sebesar Rp21,5 miliar digunakan untuk penyelenggaraan Lombok–Sumbawa Motocross, sedangkan sekitar Rp2,5 miliar tercatat sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).

Dari penggunaan anggaran tersebut, Inspektorat NTB menemukan potensi kerugian atau temuan administrasi senilai Rp2,6 miliar. Nilai itu terdiri atas selisih pembayaran kepada penyedia sebesar Rp1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak Rp404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebesar Rp601 juta, kekurangan pajak IMI NTB Rp356 juta, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp6,2 juta.

Menurut Irham, sebagian besar nilai temuan tersebut telah ditindaklanjuti. Namun hingga kini masih terdapat sekitar Rp800 juta yang belum dikembalikan.

“Ada tiga yang belum mengembalikan temuan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejati NTB juga telah memeriksa Jamaludin pada 29 Juni 2026. Selain itu, penyidik turut meminta keterangan mantan Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, pada 2 Juli 2026 dalam rangkaian penyidikan perkara yang sama.