Fenomena Fotografer di Udayana Disorot, Akademisi Unram Ingatkan Potensi Pidana
KORANNTB.com – Maraknya aktivitas fotografer yang memotret masyarakat saat berolahraga di kawasan Udayana, Kota Mataram, menuai perhatian. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila dilakukan tanpa memperhatikan hak privasi orang yang menjadi objek foto.
Akademisi Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Joko Jumadi, mengingatkan bahwa memotret seseorang tanpa persetujuan, terlebih jika kemudian foto tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, dapat berpotensi melanggar hukum.
“Berpotensi melanggar privasi banyak orang. Pertanyaannya, foto itu dimanfaatkan untuk apa. Ketika korban merasa keberatan, ada potensi dijerat dengan ketentuan pidana, baik yang berkaitan dengan UU TPKS, UU Pornografi, UU ITE, maupun UU Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya.
Menurut Joko, aktivitas memotret orang lain di ruang publik tidak bisa semata-mata dibenarkan dengan alasan hobi. Ia menilai perlu dilihat tujuan pengambilan dan penggunaan foto tersebut, terutama karena objek yang dipotret merupakan individu yang sedang beraktivitas secara pribadi, seperti berolahraga.
“Apakah hanya hobi atau ada tujuan lain. Ini menyangkut orang pribadi yang sedang berolahraga. Yang harus menjadi perhatian adalah pemanfaatan foto itu untuk apa,” katanya.
Joko mengaku menerima informasi bahwa keberadaan fotografer di kawasan Udayana mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Namun, menurutnya, tidak semua orang yang merasa terganggu berani menyampaikan keberatan secara langsung.
“Saya melihat fenomena di Udayana sudah meresahkan. Korban tidak berani komplain karena belum tentu dia yang difoto. Tidak semua orang nyaman difoto oleh orang yang tidak dikenal,” jelasnya.
Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap pengambilan gambar anak di bawah umur. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki risiko hukum yang lebih besar apabila dilakukan tanpa persetujuan pihak yang berwenang.
“Apalagi kalau yang difoto adalah anak di bawah umur, tentu risikonya lebih besar,” tegasnya.
Karena itu, Joko Jumadi mengimbau para fotografer agar memahami batasan hukum sebelum memotret orang lain di ruang publik. Menurutnya, peringatan tersebut bukan untuk menghalangi hobi fotografi, melainkan agar aktivitas tersebut tidak berujung pada persoalan hukum.
“Teman-teman harus menyadari bahwa ada potensi pelanggaran hukum. Ini bukan untuk menghambat hobi, tetapi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
