KORANNTB.com — Dugaan praktik monopoli tanah untuk kepentingan tambang mencuat di wilayah Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah seorang oknum pejabat di NTB diduga memanfaatkan proses pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk menguasai tanah milik masyarakat melalui skema sewa dengan nilai relatif rendah, sebelum kemudian memperoleh nilai ekonomi jauh lebih tinggi setelah perizinan pertambangan terbit.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pola tersebut diduga diawali dengan menyewa tanah milik warga dengan nilai sekitar Rp200 juta per hektare. Tanah masyarakat yang telah disewa kemudian dikonsolidasikan dan diproses untuk memperoleh izin pertambangan. Dalam prosesnya, warga disebut hanya mengetahui bahwa tanah mereka disewa, sementara nilai ekonominya kemudian meningkat setelah lahan tersebut memperoleh akses atau izin untuk kegiatan pertambangan rakyat.

Setelah izin pertambangan terbit, tanah yang sebelumnya disewa dengan harga sekitar Rp200 juta per hektare tersebut diduga kembali ditawarkan kepada investor yang bergerak di bidang pertambangan. Nilai sewanya disebut mencapai sekitar Rp5 miliar per hektare. Dengan demikian, terdapat selisih nilai sekitar Rp4,8 miliar per hektare antara nilai sewa awal dari masyarakat dengan nilai yang kemudian ditawarkan kepada investor setelah izin pertambangan diperoleh.

Salah seorang sumber yang mengetahui informasi tersebut mengatakan, pola itu perlu diperiksa secara menyeluruh karena persoalannya bukan sekadar perbedaan harga sewa tanah.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri sejak awal siapa yang menginisiasi penyewaan tanah, siapa yang mengurus proses perizinan, siapa yang memiliki hubungan dengan pemegang izin, hingga siapa yang kemudian mencari investor untuk mengelola lahan tersebut.

“Tanah warga disewa Rp200 juta per hektare, kemudian setelah izin pertambangan keluar ditawarkan kepada investor Rp5 miliar per hektare, tentu muncul pertanyaan besar. Yang harus diperiksa bukan hanya harga sewanya, tetapi seluruh prosesnya. Siapa yang menguasai tanah, siapa yang mengurus izin, siapa pemegang kepentingannya dan siapa yang menikmati keuntungan dari kenaikan nilai tersebut,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber tersebut menduga terdapat pola konsolidasi tanah masyarakat dalam jumlah tertentu untuk kemudian diarahkan menjadi lokasi kegiatan pertambangan rakyat. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila proses penguasaan lahan dan perizinan dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, kewenangan atau akses tertentu kepada pemerintah. Terlebih, jika pihak yang memiliki kepentingan ekonomi terhadap tanah tersebut juga memiliki posisi yang memungkinkan memengaruhi proses perizinan.

“Pertambangan rakyat seharusnya memberikan manfaat kepada masyarakat, bukan menjadi jalan bagi seseorang untuk menguasai tanah warga kemudian mendapatkan keuntungan berlipat setelah izin terbit. Kalau ada pejabat yang memiliki kepentingan langsung terhadap tanah dan izin tersebut, maka konflik kepentingannya harus diperiksa,” ujarnya.

Menurut sumber, selisih nilai yang sangat besar antara sewa awal dan nilai sewa kepada investor juga menjadi aspek yang patut ditelusuri. Dengan nilai awal sekitar Rp200 juta per hektare dan kemudian ditawarkan sekitar Rp5 miliar per hektare, terdapat perbedaan sekitar Rp4,8 miliar per hektare. Apabila pola tersebut dilakukan terhadap lahan dalam jumlah besar, nilai keuntungan yang berpotensi diperoleh tentu menjadi sangat signifikan.

“Bayangkan kalau luas tanahnya puluhan hektare. Selisihnya bukan lagi ratusan juta, tetapi bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah. Karena itu, harus jelas siapa yang mendapatkan keuntungan dari selisih tersebut dan atas dasar apa tanah yang awalnya disewa murah kemudian bisa memiliki nilai sewa yang sangat tinggi,” katanya.

Sumber meminta Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut, termasuk menelusuri dokumen perjanjian sewa tanah, pembayaran kepada masyarakat, proses penerbitan IPR, identitas pemegang izin, hubungan dengan investor, serta dokumen atau komunikasi terkait permintaan pembatalan izin. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah seluruh rangkaian tersebut merupakan transaksi bisnis yang sah atau terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak tertentu.

“Kalau semuanya dilakukan sesuai aturan, tentu harus dibuktikan dan dijelaskan. Tetapi kalau ternyata ada kewenangan yang digunakan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu, maka persoalannya sudah berbeda dan harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai izin pertambangan rakyat yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru menjadi pintu masuk praktik monopoli tanah dan keuntungan pribadi,” tegasnya.

Dia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut karena berpotensi ada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pribadi.

“Jadi KPK jangan hanya mengusut tambang di Sekotong. Tolong usut juga di Lantung,” ujarnya.

Meski demikian, dugaan keterlibatan oknum pejabat dan potensi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen dan pemeriksaan resmi. Hingga kini, informasi mengenai praktik penyewaan tanah Rp200 juta per hektare, penawaran kepada investor hingga Rp5 miliar per hektare dan proses penerbitan IPR tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.