KORANNTB.com – Fenomena pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat (NTB) masih menjadi persoalan serius. Meski jumlah permohonan dispensasi nikah di pengadilan menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir, kasus kehamilan dan persalinan pada remaja justru mengalami peningkatan.

Kondisi tersebut diungkapkan Kepala BKKBN Provinsi NTB, Lalu Makripudin, sebagaimana dilansir dari NTBSatu, Selasa 29 September 2026. Ia menyebut angka pernikahan anak di NTB masih tergolong tinggi secara nasional dan memberikan dampak panjang terhadap ketahanan keluarga serta kehidupan sosial anak yang lahir dari pernikahan usia dini.

Berdasarkan data internal BKKBN NTB, sekitar 56 persen pasangan usia subur di NTB menikah sebelum berusia 20 tahun. Dengan jumlah sekitar 1,2 juta kepala keluarga di NTB, angka tersebut menunjukkan besarnya jumlah keluarga yang terbentuk dari pernikahan pada usia muda.

“Satu tantangan yang kita hadapi di NTB ini adalah masih tingginya angka pernikahan dini. Tentu angka pernikahan dini ini akan berdampak multiplier effect terhadap ketahanan keluarganya, anak anak yang lahir, hingga hubungan sosial mereka,” kata Makripudin.

Menariknya, penurunan permohonan dispensasi nikah tidak sejalan dengan kondisi kehamilan remaja. Data menunjukkan permohonan dispensasi nikah di pengadilan turun dari sekitar 1.100 kasus pada 2021 menjadi sekitar 500 kasus pada 2025.

Namun, fasilitas kesehatan justru mencatat peningkatan kasus kehamilan dan persalinan remaja berusia di bawah 18 tahun. Pada 2024, jumlahnya bahkan menembus lebih dari 4.000 kasus.

Menurut Makripudin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa turunnya angka permohonan dispensasi nikah tidak serta-merta berarti praktik pernikahan anak telah menurun.

“Yang minta dispensasi memang terlihat mengalami penurunan, tetapi yang memeriksakan kehamilan dan melahirkan terjadi peningkatan. Ada sebagian yang sudah menikah tapi tidak mencatatkan. Mereka menunggu usianya dewasa atau 19 tahun baru kemudian minta pencatatan,” terangnya.

Ia menilai terdapat pasangan yang memilih menikah secara siri atau tidak mencatatkan perkawinannya secara resmi. Pencatatan kemudian dilakukan ketika pasangan tersebut telah memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

Tiga Faktor Pemicu

Makripudin menyebut terdapat tiga faktor utama yang turut mendorong tingginya angka pernikahan anak di NTB.

Pertama, pengaruh media sosial dan pornografi yang dinilai dapat memengaruhi pergaulan remaja. Kedua, faktor ekonomi ketika sebagian orang tua menganggap pernikahan anak dapat mengurangi beban keluarga. Ketiga, faktor budaya, termasuk tradisi melarikan atau merarik yang dalam sejumlah kasus dilakukan oleh anak-anak tanpa persetujuan orang tua.

“Pertama, faktor media sosial dan pornografi memicu pergaulan muda mudi sehingga terjadi banyak kasus pernikahan anak karena sudah hamil duluan. Kedua, alasan ekonomi saat orang tua berharap pernikahan anak bisa meringankan beban, padahal tindakan itu memunculkan masalah baru. Ketiga, faktor budaya seperti tradisi melarikan (merarik) yang kerap anak-anak lakukan tanpa izin orang tua,” tambahnya.

Dari sisi wilayah, Kabupaten Lombok Timur disebut menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi secara kuantitas. Sementara itu, Kabupaten Lombok Utara mencatat persentase kasus pernikahan anak tertinggi di NTB.

Untuk menekan persoalan tersebut, BKKBN NTB mendorong penanganan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, Tim Penggerak PKK, serta berbagai unsur masyarakat.

“Kita tidak bisa sendiri. Saya melihat pemerintah daerah hingga Tim Penggerak PKK kini berupaya bersama mencegah pernikahan usia dini di NTB,” tuturnya.