KORANNTB.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB merespon soal mantan terpidana ikut mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024. KPU RI sebelumnya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 soal masa jeda mantan terpidana.

Itu sebagai tindaklanjut dari putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang memutuskan mantan terpidana diharuskan melalui masa jeda lima tahun untuk maju mencalonkan diri.

Anggota KPU NTB dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman, mengatakan telah menerima PKPU 11/2023 dan akan menjalankan sesuai PKPU tersebut.

“Kami akan menjalankan sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2023,” katanya dalam diskusi dengan awak media bertema ‘Stakeholder Day: Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dengan Insan Pers’, Rabu, 19 April 2023 di Mataram.

Dia mengatakan mantan terpidana dapat mencalonkan diri lima tahun sejak bebas murni, bukan bebas bersyarat.

“Waktu jeda lima tahun sejak bebas murni bukan bebas bersyarat,” ujarnya.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli, mengatakan harus dibedakan antara mantan terpidana dan mantan narapidana. Mantan terpidana khusus pada narapidana yang telah bebas murni, sementara mantan narapidana statusnya bebas bersyarat.

“Sehingga mantan narapidana masih ada hubungan teknis administratif dengan Kemenkumham,” katanya.

Mantan Terpidana di NTB