KORANNTB.com – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan penggelembungan tarif penyeberangan di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur. Dalam sidak Tim Ombudsman NTB menemukan adanya praktik pungutan liar atau pungli di Pelabuhan Kayangan dengan selisih harga tiket penumpang yang dibayarkan dan yang ada di tiket.

Link Banner

Tim Pemeriksa melakukan Pemeriksaan Lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan. Tim Pemeriksaan menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif 18.800 dibulatkan menjadi 20.000.

Kadis Perhubungan Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal mengatakan telah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak di Pelabuhan Kayangan, hasilnya tidak ditemukan adanya pungli seperti dimaksud Ombudsman NTB.

“Tidak ada pungli. (Hanya) ada biaya administrasi Rp 3.000,” katanya dihubungi Selasa, 9 Mei 2023.

Dia menjelaskan sudah mengklarifikasi pihak ASDP di Pelabuhan Kayangan. Untuk pengguna jasa pelabuhan diwajibkan menggunakan kartu prepaid. Namun jika masyarakat atau pengguna jasa tidak memiliki kartu maka akan dibantu untuk dibuatkan dengan biaya administrasi Rp 3.000.

Imbauan di loket Pelabuhan Kayangan

“Kejadiannya bener dilakukan oleh Tim Ombudsman dan sudah dijelaskan (pihak ASDP) bahwa untuk pengguna jasa yang tidak memiliki kartu prepaid itu dibantu oleh petugas loket dengan menggunakan Kartu prepaid mereka, namun karena dalam setiap top up harus bayar Rp 3000 makanya pengguna jasa bayarnya lebih dari tarif yang ditetapkan,” ujarnya.

ASDP Pelabuhan Kayangan juga saat ini telah menempel imbauan di masng-masing loket pembelian tiket yang meminta masyarakat untuk tidak melakukan transaksi penjualan tiket secara tunai.

“Jadi tidak benar ada pungli, hanya biaya administrasi,” kata mantan Kadis Pariwisata NTB ini. (red)