Perpres Jurnalisme Berkualitas Tidak Matikan Konten Kreator
Penulis: Satria Zulfikar
KORANNTB.com – Konten kreator Tanah Air dihebohkan dengan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jurnalisme Berkualitas atau publisher rights. R-Perpres tersebut memang telah jauh hari dibahas, bahkan Presiden Jokowi pernah menyinggung perlunya regulasi tersebut hadir di Indonesia.
R-Perpres tersebut viral karena dianggap mematikan konten kreator Tanah Air. Itu karena salah satu pasal menyebut bahwa platform digital seperti Google, Youtube, TikTok, Facebook dan lainnya hanya dapat menayangkan atau menampilkan media terverifikasi Dewan Pers dalam pencarian platform digital.
Ramai-ramai konten kreator mengkritisi R-Perpres tersebut karena menganggap akan mematikan konten kreator dan justru hanya berpihak pada media-media besar di Indonesia.
Itu merupakan kesalahpahaman para konten kreator. Alih-alih membaca R-Perpres secara utuh, banyak konten kreator hanya mengutip pernyataan Google tentang penolakan regulasi tersebut.
Perlu diingat Perpres Jurnalisme Berkualitas atau R-Perpres Media Sustainability mengatur hubungan hukum antara media pers dan paltform digital, bukan dengan konten kreator. Artinya yang menjadi subjek hukum dalam regulasi tersebut adalah media pers dan platform digital. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan konten kreator.
Dari namanya saja “Perpres Jurnalisme Berkualitas” bukan “Perpres Konten Kreator Berkualitas”, maka sudah jelas subjek hukum antara pers dan platform. Tidak bisa hukum yang mengatur tentang Kedokteran diterapkan pada Kepolisian. Begitu juga tentang hukum yang mengatur tentang pers, tidak bisa disamakan dengan konten kreator. Dua subjek hukum tersebut berbeda.
R-Perpres tersebut hanya mengatur media pers agar dapat menulis sesuai kode etik jurnalisme dan UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Itu untuk meminimalisir maraknya situs-situs hoax yang berkembang di Indonesia. Terlebih lagi saat menjelang pemungutan suara.
Media-media yang menyebarkan hoax, maka dengan munculnya Perpres tersebut tidak akan membuat konten mereka terindeks di platform digital. Begitu juga dengan media-media yang belum terverifikasi Dewan Pers akan sulit terindeks platform digital.
Perlu diingat, Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk mengawasi konten kreator. Pengawasan terhadap konten kreator tugas Kemenkominfo dan Polri bidang Cyber Crime bukan Dewan Pers. Jadi sangat salah kaprah jika menganggap Dewan Pers akan menyeleksi konten dari konten kreator. Urusan Dewan Pers hanya terkait dengan pers.
Polemik Algoritma
Selain masalah di atas, konten kreator juga merasa cemas dengan salah satu pasal dalam R-Perpres yang menyebutkan platform digital harus memberitahu perubahan algoritma mereka ke media pers yang terverifikasi Dewan Pers sebelum dilakukan perubahan algoritma.
Para konten kreator menganggap ini justru hanya akan menguntungkan media besar dan mereka (konten kreator) akan kalah saing jika perubahan algoritma hanya dilaporkan pada media terverifikasi Dewan Pers.
Lagi-lagi protes para konten kreator menjadi lucu. Mereka memposisikan dirinya bersaing dengan media pers, padahal antara konten kreator dan media pers memiliki kerja yang berbeda. Pers meramu informasi dengan kaidah jurnalistik seperti konfirmasi pada narasumber, menyediakan hak jawab, hak tolak, asas praduga tak bersalah lainnya sesuai kode etik. Kerja pers jauh berbeda dengan konten kreator. Lantas bagaimana bisa dianggap bersaing? Bukankah sebelum mendaftarkan adsense harus menentukan konten Anda arahnya ke mana, informasi/media atau hiburan samata atau pilihan lainnya.
Wartawan juga diharuskan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan tiga jenjang (muda, madya dan utama), mendaftarkan diri ke Dewan Pers dan tentunya membayar pajak media.
Tugas dan fungsi pers pun berbeda dengan konten kreator, sehingga sangat lucu jika dianggap bersaing. Bahkan jika konten kreator bermasalah dengan hukum, tidak dapat digunakan UU Pers dalam penyelesaian persoalan hukum. Tentu saja dua subjek ini antara pers dan konten kreator memiliki rel yang berbeda.
Jika konten kreator menganggap kebijakan algoritma dalam R-Perpres tersebut adalah persaingan, tentu sangat menggelitik. Persaingan dari mana? Tugas dan relnya saja berbeda kok dianggap bersaing. Malah justru banyak konten kreator main comot sumber informasi dari media pers tanpa sama sekali menyebut sumber informasi mereka atau izin terlebih dahulu.
Jika konten kreator menganggap kebijakan algoritma adalah persaingan, apa kerja mereka meramu konten layaknya pers yang setiap harinya merancang topik berita, mencari narasumber, wawancara dan meramu menjadi sebuah berita? Bukankah sebagain besar konten kreator khususnya yang “bermain” di podcast hanya menanti perkembangan informasi dari media pers kemudian menjadikan informasi itu sebuah ide untuk konten mereka? Kok enak banget mencari informasi melalui media pers kemudian meramu menjadi konten, lalu sekarang menganggap konten kreator dan pers bersaing.
Sistem Bagi Hasil
Ada dalam pasal yang menjadi sorotan adalah platform digital harus bagi hasil dengan media pers tentang berita yang mereka tampilkan di platform mereka.
Itu berangkat dari pidato Presiden Jokowi di Medan Sumatera Utara saat memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2023. Jokowi mengatakan 60 persen belanja iklan media diambil platform, khsususnya platform asing.
Jauh sebelum arus globalisasi menyeruak masuk ke Indonesia dengan membawa internet, belanja iklan masuk ke televisi, radio dan koran. Namun di era internet saat ini platform besar menggerus belanja iklan yang seharusnya diterima media. Imbasnya, banyak media konvensional gulung tikar. Satu per satu media konvensional tutup dan mati.
Ini menjadi sinyal adanya monopoli dalam dunia bisnis. Padahal media pers perlu hidup, perlu berkembang untuk menyuguhkan informasi kepada masyarakat.
Platform digital menampilkan berita-berita pers namun kontribusi mereka hanya melalui penayangan iklan dari platform digital itu sendiri kepada media pers. Platform digital menentukan sendiri berapa biaya yang diterima oleh media pers jika iklan masyarakat yang dikelola mereka muncul di media pers itu sendiri.
Tentu ini sangat tidak adil bagi pers. Persaingan “berat sebelah” ini yang ingin dihentikan Presiden Jokowi dengan sistem bagi hasil platform media kepada pers. Tentunya pers yang beneran (terverifikasi Dewan Pers).
Bayangkan saja apa jadinya Indonesia ini jika seluruh pers berubah menjadi konten kreator. Tidak ada fungsi informasi, fungsi pendidikan, fungsi kontrol sosial. Yang ada hanya fungsi hiburan dan ekonimi.
Bayangkan saja bagaimana jika pers berubah menjadi mesin pencari uang yang hanya menayangkan judul bombastis namun isi tidak berkualitas atau disebut Koran Kuning. Bukankah sudah banyak pers yang mulai menampilkan judul yang hanya untuk memikat pembaca saja (clickbait).
Ingat tugas pers itu memberitakan “apa yang orang butuhkan, bukan apa yang orang sukai.” Jika pers berubah menjadi mesin penghasil uang saja, bagaimana kacaunya perkembangan informasi di Indonesia ini. Tidak ada sama sekali berita edukasi. Tidak ada berita kritikan terhadap para pejabat. Yang ada hanya apa yang disukai banyak orang. Misalnya soal konten dewasa dan horor.
Langah Jokowi mewujudkan keseimbangan ini tentu saja perlu didukung banyak orang.
Masalah Sebenarnya
Yang menjadi problem sebenarnya bukan antara pers dan konten kreator. Tapi bagaimana R-Perpres tersebut tidak mematikan media-media kecil.
Media pers di Indonesia tidak hanya industri pers semata, tetapi juga ada “UMKM Pers” atau “Pers Startup” di daerah-daerah. Banyak media-media kecil yang telah memenuhi standar jurnalis tetapi belum memenuhi syarat terverifikasi Dewan Pers. Sebagain besar kendalanya seperti belum ada Pemred yang telah UKW jenjang tiga (syarat Pemred pada Dewan Pers), belum memiliki kantor alias usaha rumahan, belum memiliki karyawan (minimal 5 orang sesuai standar Dewan Pers).
Jika Perpes tersebut berlaku, maka mereka harus gerak cepat untuk memenuhi standar verifikasi (admintasrasi dan faktual) Dewan Pers. Jika belum terverifikasi, alih-alih mendapatkan bagi hasil dengan platform, syukur-syukur berita mereka tidak “ditenggelamkan” platform digital.
Sehingga R-Perpes tersebut sebelum menjadi sebuah Perpres yang memiliki kekuatan mengikat harus memastikan dulu media kecil tidak terdampak dari segara risiko yang ada dalam setiap klausul yang ada pada regulasi tersebut.