KORANNTB.com – Seorang Tiktokers Deedi Tjahandra atau dikenal dengan nama Om Polos Banget ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dia dilaporkan pada 4 Mei 2023 dalam kasus pencemaran nama baik. Setelah rangkaian penyelidikan, dia ditetapkan tersangka dan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, dilansir dari VIVA.co.id.

Polisi tidak menjelaskan secara rinci apa kasus yang menjerat pria berkumis itu. Namun dari berbagai sumber, Om Polos Banget sebelumnya pernah mereview sebuah apartemen. Diduga pihak pengembang melaporkan hasil review tersebut kepada kepolisian.

Deedi juga pernah mengalami kasus pelecehan seksual oleh orang yang disebut sebagai pria teman dekatnya. Dia pernah tampil Insert menjelaskan kasus pelecehan seksual yang dialaminya oleh seseorang berinisial AC saat menginap di tempat tinggal AC.

Polisi hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi soal kasus yang dialami Dedi Tjahandra. Bahkan akun TikTok Om Polos Banget sering hilang akhir-akhir ini dan selalu berganti akun, sehingga riwayat kasusnya belum diketahui pasti.