Dia tidak habis pikir bagaimana dokumen tersebut bisa bocor dan apa motif orang yang membocorkan dokumen tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dokumen KPK yang seharusnya bersifat rahasia bisa tersebar ke publik sebelum dokumen tersebut dikeluarkan secara resmi oleh KPK,” ujarnya.

Menurutnya, tersebar dokumen rahasia KPK seperti ini tidak boleh terjadi, karena ini akan mempertajam dugaan masyarakat bahwa selama ini KPK tidak netral.

“Diduga ada pihak-pihak yang bisa mengintervensi KPK dan bisa mengakses dokumen rahasia KPK sebelum dipublikasi resmi oleh KPK,” kata Irfan.

Belum diketahui pasti siapa yang menyebarkan dokumen tersebut, apakah pihak KPK atau justru orang yang menerima surat dari KPK tersebut. Irpan meminta agar orang yang menyebarkan dapat diusut.

Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bima Muhammad Lutfi belum dirilis resmi hingga saat ini belum dirilis resmi oleh KPK. Namun publik telah mengetahui dari beredarnya dokumen tersebut.

“Bahkan ada surat KPK yang bisa diakses publik terkait dengan penetapan tersangka ini,” katanya.

Irpan menegaskan bahwa salah satu tolok ukur independensi KPK adalah ketika tidak ada pihak manapun yang mengetahui keputusan pimpinan KPK sebelum dirilis secara resmi.

“Kalau belum dirilis secara resmi orang sudah tahu berarti ini ada pihak-pihak yang berkomunikasi secara ilegal dengan KPK berkaitan dengan hal ini,” kata Irfan.