KORANNTB.com – Korban investasi ilegal PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) telah resmi dicabut izinnya oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada Rabu, 6 September 2023. Perusahaan tersebut diketahui bekerja tidak sesuai dengan izin usaha dan juga menghimpun dana masyarakat secara ilegal alias tanpa izin.

FEC diduga adalah scam dengan skema Ponzi, yaitu modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Hingga saat ini satu persatu karyawan di bisnis tersebut menghilangkan diri, sementara korban satu persatu mulai bermunculan.

Para korban membuat WhatsApp grup untuk sama-sama melaporkan kerugian yang mereka alami ke kepolisian. WhatsApp grup bernama “GRUP PEDULI KORBAN MEMBER Apps PONZI (2)” dibentuk untuk menghimpun para korban FEC.

Pantauan media ini anggota grup terus bertambah setiap menitnya. Pukul 21.42 Wita, Kamis 7 September 2023 anggota grup sudah lebih dari 800 orang. Itu hanya satu grup dari beberapa grup yang menghimpun korban FEC.

Untuk bergabung ke grup tersebut bisa melalui link ini: Korban FEC.

Sebelumnya, Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat kepolisian seharusnya tidak perlu menanti laporan korban dalam kasus tersebut, Polisi dapat langsung menindak sebelum korban bertambah banyak.

“Kepolisian seharusnya nggak perlu menunggu laporan, agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar, soalnya sekarang alasan pihak FEC kenapa nggak bisa dilakukan penarikan keuntungan karena belum bayar pajak, nah korbannya dimintai untuk setor lagi untuk pajaknya agar bisa narik, ini kan kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya,” katanya, Kamis 7 September 2023.

Dia mengatakan orang-orang di balik FEC bisa dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait berita bohong. “Kasus ini kan bukan delik aduan tapi delik biasa, karena selain pasal 28 ayat (1) UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15  UU Nomor 1 tahun 1946,” ujarnya.