KORANNTB.com – Pemerintah Kota Mataram mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam Perda tersebut telah menetapkan mulai 2024 retribusi parkir naik.

Untuk roda dua tarif parkir dari Rp1.000 naik menjadi Rp2.000. Sementara untuk roda empat dari Rp2.000 menjadi Rp5.000. Parkir roda empat cukup tinggi dan dinilai dapat membebankan masyarakat pengguna roda empat.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB Arya Wiguna, mengatakan kenaikan tarif harus dibarengi dengan tata kelola parkir yang lebih baik lagi, sehingga kebocoran PAD yang menjadi isu klasik dapat ditutup.

“Kenaikan tarif parkir harus diikuti dengan perbaikan tata kelola parkir, jika tidak maka akan tetap menjadi permasalahah jika tata kelola parkir tidak dibenahi mulai dari masalah klasik kebocoran PAD pada sektor parkir,” katanya Jumat 8 September 2023.

Dia mengatakan permasalahan yang seirng terjadi adalah keluhan masyarakat terhadap juru parkir maupun keberadaan juru parkir liar atau ilegal.

“Keluhan masyarakat terhadap oknum-oknum petugas parkir dan keberadaan jukir ilegal,” ujarnya.

Arya menjelaskan ada dua jenis pajak dan retribusi parkir. Pajak parkir yang menjadi kewenangan Dispenda/Bapenda di Kota Mataram bernama BKD. Pajak tersebut dipungut dari pihak ketiga yang memiliki izin penyelenggaraan parkir seperti di Lombok Epicentum Mall dan RSUD Provinsi NTB.

Kemudian retribusi kewenangan dari Dinas Perhubungan seperti parkir di tepi jalan umum atau tempat parkir tertentu yang lokasinya ditentukan oleh kepala daerah melalui SK.

“Itu Dinas Perhubungan yang menunjuk petugas/jukir yang menarik retribusi parkir,” katanya.