Belajar dari Kasus FEC, Ini Ciri-ciri Investasi Bodong
KORANNTB.com – Sudah banyak korban berjatuhan dari investasi bodong PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC). Investasi tersebut belakangan diduga melakukan scam atau penipuan dengan menarik uang dari masyarakat.
FEC diduga melakukan scam dengan modus money game ponzi atau skema ponzi. Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Masyarakat harus belajar dari kasus FEC yang sudah membuat banyak masyarakat dirugikan. Investasi bodong bisa dikenali dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keuntungan tak masuk akal
Investasi yang aman biasanya di reksa dana, deposito, saham atau emas. Investasi tersebut memang tidak menjanjikan keuntungan yang besar. Namun meski demikian investasi tersebut memiliki risiko rendah.
Jangan mudah percaya dengan janji-janji kentungan besar. Tidak ada investasi yang praktis membuat masyarakat untuk sangat besar. Kecuali itu investasi bodong yang hanya memberikan keuntungan di awal saja agar masyarakat percaya dan tertarik.
2. Keuntungan singkat
Investasi bodong biasanya menawarkan keuntungan dengan cara instan dan singkat. Ini jelas arahnya adalah penipuan. Mungkin di awal memang benar masyarakat mendapat keuntungan cepat, namun itu hanya untuk menarik minat masyarakat sehingga melakukan deposit dana lebih besar lagi untuk selanjutnya akan dibawa kabur. Jika ada yang menawarkan investasi dengan keuntungan singkat, maka patut dicurigai bodong.
3. Klaim tanpa risiko
Investasi yang aman sekalipun tetap saja memiliki risiko meskipun rendah. Jika ada yang mengklaim investasi tanpa risiko, itu adalah penipuan. Ingat selalu, tidak ada investasi tanpa risiko. Investasi adalah bisnis yang tentu tidak terlepas dari untung dan rugi.
4. Perekrutan
Investasi bodong biasanya mengajak anggota mereka untuk merekrut orang lain dengan menawarkan janji keuntungan. Biasanya investasi dengan skema ponzi yang menawarkan anggota merekrut orang lain, sehingga dana dari anggota baru dipakai membayar anggota lama, begitu seterusnya.
5. Pengelolaan tidak jelas
Biasanya investasi bodong tidak memiliki struktur yang jelas, tidak memiliki susunan direksi yang jelas atau palsu dan tidak memiliki kantor yang jelas. Investasi ini juga pengelolaan bisnis mereka tidak jelas hanya berkutat pada perekrutan dan menghimpun dana masyarakat.
6. Skema ponzi
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Jadi bisnis investasi itu tidak jelas dan hanya fokus untuk merekrut anggota baru dan meminta masyarakat menyetorkan dana mereka.
7. Izin tidak jelas
Investasi bodong pertama bisa dilihat dari izin perusahaan tidak ada. Jika pun ada, izin mereka bukan izin untuk menghimpun dana masyarakat. Mereka biasanya menyalahgunakan izin mereka. Hanya bermodal SK penerbitan perusahaan pada Kemenkumhan, mereka mengelabui masyarakat mengatakan bahwa mereka memiliki izin yang lengkap.
Jika masyarakat menemukan ciri-ciri investasi di atas, jangan pernah tergiur meskipun janji keuntungan besar. Tidak ada orang kaya secara instan. Masyarakat dapat menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada nomor konsumen 157.