KORANNTB.com – Nama Lalu Damarwulan santer dikaitkan sebagai mentor utama investasi bodong Future E-Commerce (FEC) di Lombok yang telah dicabut izinnya oleh Satgas PAKI.

Para korban FEC menanggih tanggungjawab mereka dan mengancam akan melaporkan mereka ke polisi karena telah memperkenalkan FEC ke masyarakay tang berujung penipuan atau scam dengan modus Ponzi.

Namun, Damarwulan juga mengaku menjadi korban FEC. Dia bahkan bersama kuasa hukum melaporkan petinggi-petinggi FEC ke Bareskrim Polri.

Pengacara Damarwulan, Muhanan atau akrab disapa Arnand Gibest mengatakan meskipun Damarwulan merupakan mentor, namun di sisi lain dia juga menjadi korban FEC.

Damarwulan mengalami kerugian Rp800 juta. Sedangkan Lalu Jauhan Efendi mengalami kerugian Rp1,7 miliar. Sedangkan Haerul Hadi mengaku rugi Rp300 juta.

“Di luar tahunya mereka ini kaya, tetapi sebenarnya mereka ini korban juga,” ujar Muhanan, Kamis 14 September 2023.

Sebelumnya beredar video Damarwulan mengaku mendapatkan gaji Rp30-40 juta per hari dari FEC. Namun Muhanan menegaskan bahwa gaji tersebut tidak langsung diterima Damar. Dia kemudian mendepositnya lagi untuk mendapat keuntungan lebih besar ke akun FEC.

Alih-alih mendapat untung besar, FEC justru scam dan tidak dapat menarik dana milik masyarakat.

“Dia berpenghasilan 20-30 juta per hari dan itu pada saat dia ikut di FEC benar penghasilan itu fluktuatif. Tergantung toko pembelanjaan. Tetapi dana itu langsung masuk ke akun. Kalau dia tarik bisa, dia belanjakan lagi bisa,” jelasnya.

“Akhirnya pada saat dia mau tarik dana itu, di dalam aplikasi langsung ditawarkan untuk mendeposit bulanan atau tahunan dengan janji keuntungan. Kemudian dideposit semua dana itu hampir 500 juta setelah itu di-scam,” ujarnya.

Sehingga dia membantah bahwa Damar untung dalam kasus tersebut. Dia mengatakan dana yang dimiliki Damarwulan di aplikasi jumlah total Rp800 juta dan tidak dapat ditarik.

“Di dalam akun fec ada Rp800 juta yang endap dan hilang. Semua pengguna pasti paham,” katanya.

Catatan: Sebelumnya media ini menulis kerugian Lalu Surya. Berdasarkan klarifikasi pengacara, yang dimaksud bukan Lalu Surya tetapi Lalu Jauhan Efendi.