Polda Dukung Terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis NTB
KORANNTB.com – Polda NTB menyambut baik terbentuknya Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB yang dideklarasikan pada Sabtu 30 September 2023 di Mataram.
KKJ tersebut akan mengadvokasi jurnalis setelah melalui validasi kasus yang dialami para kuli tinta tersebut.
KKJ NTB dibentuk dan digagas oleh sejumlah organisasi seperti Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB. Secara kelembagaan didukung Lembaga Studi dan Bantuan Hukum (LSBH) Mataram, termasuk Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan jurnalis dalam menjalankan tugas dan profesinya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga memang patut dilindungi dari segala tindakan yang menghalangi kebebasan pers.
“Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999,” kata Arman.
“Profesi jurnalis tentunya berkaitan dengan kegiatan pencarian serta peliputan berita di media massa,” ujarnya.
Dia mengatakan, jurnalis bukanlah pekerjaan yang mudah ditekuni. Karena profesi ini penuh dengan rintangan dan tantangan yang cukup sulit dijalani. Jurnalis mempunyai tugas untuk menyampaikan informasi melalui surat kabar, majalah, televisi, radio dan internet.
“Jurnalis adalah orang yang bertanggung jawab dan ikut serta menyampaikan dan memproduksi berita yang valid bagi pembaca di media,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua AJI pusat, Sasmito menyebut masih banyaknya keterbatasan dan tindakan intimidasi jurnalis dalam peliputannya.
“Perlu dibuat rencana aksi nasional rumusan keamanan jurnalis. Bila kemerdekaan pers terjamin, maka kehidupan demokrasi juga terdongkrak. Adanya kegiatan ini merupakan terobosan baru untuk perlindungan terhadap jurnalis dengan terbentuknya KKJ NTB,” ujarnya.
Koordinator KKJ NTB Haris Mahtul, menyatakan berkisar selama setahun, terdapat 12 kasus intimidasi terhadap jurnalis di NTB dan menjadi (relatif) tertinggi di Indonesia, sehingga perlu mendapat atensi dari semua pihak.
“Berawal dari itu, kita merintis membentuk sebuah kesepakatan karena sementara ini KKJ bukan dalam bentuk kelembagaan. Ke depan, kita buat Standar Operasional Prosedur (SOP) peliputan. Manakala ada peristiwa yang dialami teman-teman jurnalis di NTB,” jelasnya.
Sebagai penyintas intimidasi terhadap jurnalis, dirinya menambahkan, selain untuk mengadvokasi sebuah kasus, jurnalis secara bersama-sama bertanggung jawab, solidaritas mencegah terjadinya intimidasi terhadap jurnalis.
Oleh karena itu, dirinya mengajak jurnalis, menggunakan SOP dengan sebaik-baiknya, termasuk menerapkan kode etik jurnalistik dan lain sebagainya.
“Soal legalitas formal dan SOP nanti kita diskusikan, ke depan bagaimana kita tindaklanjuti,” katanya.