Putusan Konstitusional Bersyarat

Seperti dijelaskan dalam buku ‘Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012)’ oleh Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2023, dijelaskan putusan konstitusional bersyarat mengandung karakter sebagai berikut:

  1. Putusan konstitusional bersyarat bertujuan untuk mempertahankan konstitusionalitas suatu ketentuan dengan syarat-syarat yang ditentukan MK;
  2. Syarat-syarat yang ditentukan oleh MK dalam putusan konstitusional bersyarat mengikat dalam proses pembentukan undang-undang;
  3. Membuka peluang adanya pengujian kembali norma yang telah diuji, dalam hal pembentukan undang-undang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan MK dalam putusannya;
  4. Putusan konstitusional bersyarat menjadi acuan atau pedoman bagi MK dalam menilai konstitusionalitas norma yang sama;
  5. Dilihat dari perkembangannya pencantuman konstitusional bersyarat, pada mulanya nampaknya MK mengalami kesulitan dalam merumuskan amar putusan dikarenakan terjadi pada perkara yang pada dasarnya tidak beralasan, sehingga putusannya sebagian besar ditolak, namun dalam perkembangannya putusan model konstitusional bersyarat terjadi karena permohonan beralasan sehingga dinyatakan dikabulkan dengan tetap mempertahankan konstitusionalitasnya;
  6. Putusan konstitusional bersyarat membuka peluang adanya pengujian norma yang secara tekstual tidak tercantum dalam suatu undang-undang;
  7. Putusan konstitusional bersyarat untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum;
  8. Kedudukan MK yang pada dasarnya sebagai penafsir undang-undang, dengan adanya putusan model konstitusional bersyarat sekaligus sebagai pembentuk undang-undang secara terbatas.

Putusan Inkonstitusional Bersyarat

Putusan jenis ini merupakan kebalikan dari putusan Konstitusional Bersyarat. Pada putusan Inkonstitusional Bersyarat arti pasal yang dimohonkan untuk diuji, dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Artinya, pasal yang dimohonkan diuji tersebut adalah inkonstitusional jika syarat yang ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi.

Maksudnya adalah pasal yang diuji tersebut saat putuskan dibacakan adalah inkonstutusional. Namun dapat menjadi konstitusional jika syarat yang ditetapkan oleh MK dipenuhi.

Contohnya dalam perkara batas usia minimal capres/cawapres, jika Gibran belum berusia 40 tahun maka tidak dapat ikut menjadi capres/cawapres. Namun ketika memenuhi syarat MK yaitu berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu, maka Gibran dapat menjadi capres/cawapres.

Dalam kasus Gibran, dia pernah menjadi kepala daerah yang dipilih dalam pemilu, maka dia dapat mendaftar sebagai bacawapres atau bacapres. Kecuali jika dia menjadi kepala daerah bukan dipilih dari pemilihan umum, seperti penjabat kepala daerah.

Putusan Inkonstitusional Bersyarat bukan kali pertama di MK. Sudah banyak putusan Inkonstitusional Bersyarat yang dikeluarkan, seperti contoh MK memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat dan harus diperbaiki dalam jangka waktu dua tahun. Jika belum diperbaiki maka berisiko menjadi inkonstitusional permanen alias tidak berlaku.