Menurut Aryadi, pembentukan Satgas ini sangat penting, selain untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual, juga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di tempat kerja.

“Zaman sekarang ini, kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan, tetapi juga pada laki-laki. Karena itu, Satgas perlu membuat kajian, mengidentifikasi dan menyusun kebijakan secara komprehensif tentang kekerasan seksual di tempat kerja sehingga terbentuk SOP tentang hal-hal apa yang harus diatur dan dihindari,” ujarnya.

Aryadi menyampaikan peraturan ini masih bersifat umum sehingga perlu dijabarkan lebih detail dalam bentuk pedoman operasional oleh Satgas. Jadi, dalam SOP yang dibuat penting untuk mendefinisikan apa saja yang termasuk dalam kekerasan seksual, apakah hanya yang berbentuk fisik seperti menyentuh bagian tubuh yamg bersifat privasi atau termasuk juga kekerasan verbal atau yang dikenal dengan catcalling.

“Selain itu, penataan kerja termasuk pemasangn CCTV juga perlu diperhatikan. Seyogyanya CCTV dipasang untuk pengamanan aset. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, CCTV kadang digunakan untuk mengawasi pegawai secara berlebihan sehingga tidak melanggar batas batas privacy seseorang. Apakah itu termasuk bentuk kekerasan seksual atau tidak, itu perlu dikaji. Terlebih tambang ini kan jauh dari pantauan dan keluarga sehingga  beresiko tinggi,” katanya.

Aryadi berharap adanya Kepmenaker ini dapat menjadi acuan dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja.

“Setelah SOP selesai disusun, tolong disosialiasikan ke seluruh anggota dan pekerja perusahaan. Ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari semua pelaku hubungan industrial,” ujarnya.