KORANNTB.comDisnakertrans Provinsi NTB melaksanakan pembekalan peserta Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di Hotel Aston Inn, Kamis 26 Oktober 2023. Kegiatan yang diikuti oleh manajemen dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) dan PT. Amman Mineral Integrasi (PT. AMIG) sebagai bentuk implementasi dari terbitnya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengucapkan apresiasinya kepada PT. AMNT dan PT.AMIG atas keseriusannya dalam membentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual sehingga menjadikan Provinsi NTB sebagai provinsi pertama yang melaksanakan kegiatan pembekalan ini.

Berdasarkan data ILO tahun 2022, kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja cukup tinggi, yaitu di atas 78% dan 50% dilakukan oleh atasan. Oleh karena itu, pada bulan Mei 2023 Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Kepmenaker No. 88 Tahun 2023 sebagai bentuk bahwa negara hadir melindungi pekerja dari kekerasan seksual di tempat kerja.

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia ibarat gunung es, yang muncul di permukaan hanya sebagian dari kasus yang terjadi,” ujarnya.

Ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Dalam Kepmenaker tersebut tertuang ketentuan bahwa perusahaan wajib untuk membuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di tempat kerja,” terang mantan Irbansus pada Inspektorat NTB ini.