Disnakertrans NTB Minta Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual AMNT Susun SOP
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa Barat, Muslimin, menyampaikan Kepmenaker No. 88 tahun 2023 berlaku tidak hanya di lingkungan kerja perusahaan, tetapi juga di lingkungan kerja pemerintahan.
“Pembentukan satgas terdiri dari unsur manajemen perusahaan dan pekerja dengan jumlah anggota minimal tiga orang, tetapi jangan terlalu banyak,” kata Muslimin.
Adapun tugas dari Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual yaitu menyusun kebijakan, menerima pengaduan dari korban, mencatat pengaduan secara tertib dan rapi, mengumpulkan indikasi terkait terjadinya kekerasan seksual, memberikan pertimbangan kepada korban dan perusahaan sesuai dengan penyelesaian tindak lanjut, melakukan pendampingan kepada korban, dan menjamin kerahasiaan korban.
“Semoga adanya Kepmenaker ini dapat menjadi acuan kita dalam menangani kasus kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya.
Perwakilan dari PT. Macmahon Mining Service memberikan masukan bahwa Tim Satgas perlu mengidentifikasi penyebab utama terjadinya kekerasan seksual. Ia mengungkapkan bahwa seringkali faktor utama penyebab terjadinya kekerasan seksual adalah karena ada hasrat yang tidak tersalurkan. Apalagi pekerja di site tambang bekerja di tempat terisolir selama 28 hari.
Menanggapi hal ini, Kadisnakertrans Provinsi NTB menegaskan itulah mengapa suatu kebijakan perlu dikaji secara komprehensif. Sebuah kebijakan tidak akan jalan jika tidak ada kesepakatan bersama.
