Dewan Pengupahan NTB Gelar Pra Sidang UMP 2024
“Menurunkan angka pengangguran dalam kondisi yang baru normal, ditambah pertumbuhan angkatan kerja baru yang cukup besar, bukanlah pekerjaan mudah. Banyak daerah yang belum mampu menurunkan angka pengangguran di tengah situasi seperti itu,” katanya.
Karena itu menurut Aryadi, yang terpenting adalah bagaimana penetapan UMP ini dapat membuat buruh menjadi lebih sejahtera dan upah mampu memberikan manfaat produktif, sehingga pembangunan bisa berjalan.
“Hubungan Industrial yg baik adalah jika pekerja dan pengusaha saling memahami dan berjuang bersama. Perusahaan bisa mengerti kebutuhan pekerja, pekerja juga bisa berjuang untuk perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Wakil Ketua Dewan Pengupahan Sahri yang merupakan wakil dari unsur akademisi mengungkapkan bahwa pada pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut: UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X α).
Berdasarkan data BPS terbaru, angka inflasi Provinsi NTB periode September 2022-September 2023 sebesar 2,29% dan Pertumbuhan Ekonomi Provinsi NTB Kuartal III-2023 sebesar 2,58%. Jika nilai indeks tertentu yang dipakai 0,1 maka kenaikan UMP 2024 adalah 2,29% + (2,58%X 0,1) = 2,55% atau Rp 2.431.830. Sedangkan, jika nilai indeks tertentu yang dipakai 0,3 maka kenaikan UMP 2024 adalah 2,29% + (2,58% X 0,3) = 3,06% atau Rp 2.444.067.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB, I Wayan Jaman Saputra menyampaikan setuju dengan pemerintah, yaitu menggunakan PP 51 Tahun 2023 ini sebagai acuan dalam penetapan UMP NTB 2024. Namun, Ia mengusulkan untuk menggunakan nilai indeks tertentu (α) sebesar 0,2.