Dewan Pengupahan NTB Gelar Pra Sidang UMP 2024
Sedangkan Yustinus Harbur, Kepala Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTB dari unsur pekerja mengungkapkan bahwa serikat buruh mengusulkan kepada pemerintah kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Ia menegaskan usul ini sudah berupa angka kompromi, di mana seharusnya bisa sampai 25%.
“Kenaikan UMP 2024 yang kecil ini dikarenakan adanya variabel indeks tertentu.
Interval indeks ini tidak berpengaruh signifikan terhadap kenaikan upah. Melainkan cenderung menjadi salah satu faktor untuk menurunkan persentase kenaikan upah, karena variabel indeks tersebut hanya dalam rentang 0,1 hingga 0,3 dan dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kadisnakertrans Provinsi NTB memberikan perpanjangan waktu musyawarah hingga tanggal 20 November. Dan merangkum hasil rapat, yaitu: pertama, pemerintah mengusulkan menggunakan nilai indeks tertentu 0,3, sehingga UMP 2024 sebesar Rp 2.444.067. Kedua, buruh meminta kenaikan UMP NTB 2024 sebesar 15%. Ketiga, penetapan UMP menggunakan formula dari PP nomor 51 tahun 2023, namun nilai indeks tertentu yang dipakai 0,2.
“Nanti hari Senin akan kita adakan rapat untuk membahas usulan penetapan UMP 2024 yang akan kita serahkan ke Gubernur pada Hari Selasa tanggal 21 November,” katanya.