Polisi juga menyita sebanyak 21 telepon seluler, 17 akun email, empat buah flashdisk, tiga kartu emoney, satu kunci mobil dan dua unit sepeda motor.

Barang bukti lainnya yang berhasil disita polisi adalah uang tunai Ro7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Sebelum menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa puluhan saksi yang kemudian mengarah kepada dugaan keterlibatan Firli dalam kasus pemerasan tersebut.

Sebelumnya KPK telah menetapkan dan menahan SYL meskipun kasus dugaan pemerasan Firli tengah bergulir di kepolisian. Kini giliran Firli yang ditetapkan tersangka.