KORANNTB.com – Ketua KPK Firli Bahuri kini telah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan SYL. Firli ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers mengatakan telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil menemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan eks Kapolda NTB itu sebagai tersangka.

“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan Firli ditetapkan tersangka dengan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 KUHP.

Selanjutnya…