KORANNTB.com — Pemerintah berencana memperketat pembelian BBM jenis Pertalite dengan menjadikan jenis kendaraan sebagai salah satu acuan.

Pendekatan tersebut digunakan untuk memperkirakan tingkat kesejahteraan atau desil pemilik kendaraan. Dalam pengelompokan kesejahteraan masyarakat, desil berada pada skala 1 hingga 10, dengan angka yang semakin tinggi menunjukkan tingkat kesejahteraan yang semakin tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jenis kendaraan akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan penerapan pembatasan Pertalite.

“Kita kemarin berbasis dari jenis kendaraan. Dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026), disadur dari detikcom.

Meski demikian, pemerintah belum membeberkan secara rinci jenis kendaraan yang nantinya akan terkena pembatasan. Airlangga mengatakan skema tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Nanti kita matangkan lagi, kita matengin,” singkat Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 9 dan 10.

Namun, pembatasan tidak langsung diterapkan kepada seluruh kelompok tersebut. Pemerintah berencana memulai kebijakan tersebut terhadap masyarakat yang berada pada desil 10.

Kebijakan itu ditargetkan mulai diterapkan dalam beberapa bulan mendatang dan sebelum pergantian tahun. Pemerintah menilai pembatasan diperlukan agar penyaluran subsidi BBM lebih tepat sasaran sekaligus membantu menghemat anggaran negara.

“Nggak diperketat. Cuma akan dipastikan nanti yang saya tahu ya, supaya tepat sasaran. Mungkin kita akan coba nanti berapa bulan ke depan, yang Desil 10, kita batasin dulu,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Dengan skema tersebut, pemerintah masih perlu menyelesaikan sejumlah pembahasan, termasuk menentukan jenis kendaraan yang akan menjadi indikator pembatasan pembelian Pertalite.