Raperda Ketenagakerjaan

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tuban Cyta Sorjawijati mengungkapkan bahwa Pemkab Tuban sangat termotivasi dan ingin sekali mencontoh Provinsi NTB dalam perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Ia berharap Pemprov NTB dapat membagikan insight mengenai aturan terkait penerapan perlindungan Jamsos kepada pekerja rentan ini.

“Saat ini Perbup terkait regulasi program ini masih diproses. Kami berharap bisa membawa pulang oleh-oleh sebagai bahan untuk masukan kepada pimpinan di Rakerda berikutnya. Karena hanya dengan ada regulasi, kita bisa merealisasikan program ini dengan legal,” ucap Cyta.

Menanggapi hal tersebut Aryadi mengungkapkan bahwa Disnakertrans NTB bersama dengan DPRD Provinsi NTB sedang membuat Raperda Ketenagakerjaan yang salah satu pasalnya mengatur tentang perlindungan sosial bagi pekerja informal (pekerja rentan).

“Karena kalau untuk pekerja formal sudah ada aturannya. Dan untuk perusahaan juga sudah jelas aturan dan pengawasannya. Yang belum ada aturannya adalah untuk pekerja informal. Adanya Raperda tentang perlindungan sosial bagi pekerja informal menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk menciptakan keadilan bagi semua orang melalui regulasi yang jelas dan sah,” ujar Aryadi.

Dalam regulasi terkait perlindungan Jamsos ini, Aryadi memaparkan bahwa pembayaran iuran meski hanya untuk 9 bulan bulan, namun untuk masa jeda itu tetap dilindungi. Kemudian Dana Jamsostek wajib disimpan di Bank Daerah lokal sehingga bank lokal tersebut akan memiliki dana CSR untuk masyarakat lokal.

“Adanya program penggunaan dana DBHCHT untuk Jamsostek pekerja rentan ini memberikan manfaat masyarakat terlindungi, cakupan perlindungan sosial meningkat, dan semoga dapat menjadi ladang amal untuk kita,” ujar dia.