Nama Pejabat Lotim dan Aktivis Terseret Kasus Dugaan Penipuan Proyek
Somasi Dugaan Penipuan Proyek
Koordinator Tim Kuasa Hukum LAHI, Hariadi Rahman menjelaskan, surat somasi segera dilayangkan ke pihak terkait yang disebut oleh kliennya.
“Surat somasi kami layangkan untuk oknum pejabat IS, oknum yang diperintah IS untuk mengambil dana TH dan MR. Somasi juga kami layangkan kepada mantan Bupati Lotim, mantan Wabup, dan juga mantan Sekda yang kini menjabat Pj. Bupati Lotim,” tegas Hariadi.
Menurut Hariadi, somasi dilayangkan untuk mengurai kasus ini dan meminta penjelasan dari pihak yang diduga terlibat.
“Kita sudah petakan bagaimana alur dana klien kami ini, dan siapa saja yang mengambil, siapa yang menerima. Termasuk juga siapa yang sudah mengembalikan. Kita lakukan somasi dan memberi tenggat 7 kali 24 jam. Kalau tidak ada itikad baik, kami harus bawa masalah ini ke ranah hukum, dengan melaporkan ke APH tentunya,” kata Hariadi.
Menurutnya, soal siapa yang benar atau salah dalam kasus ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum nantinya.
“Klien kami sangat jelas dan terang mengatakan bahwa uang tersebut diambil oleh pihak pihak tersebut. Selaku kuasa hukum kami mempersilahkan pihak – pihak tersebut melakukan pembelaan atau pembenaran diri. Bagi kami itu sah-sah saja. Hanya saja nanti APH atau pihak kepolisian lah yang akan membuktikan fakta yang sebenarnya,” tegas Hariadi.
Ia menambahkan, terkait Pj. Bupati pihaknya akan minta penjelasaan dan pertanggungjawabannya juga untuk menerangkan bahwa pengembalian uang sebesar Rp990 juta tersebut sumbernya berasal dari mana.
“Apakah uang tersebut dari anggaran daerah ataukah uang pribadi dari yang bersangkutan dan untuk apa uang itu dikembalikan?. Itu yang harus diperjelas, maka sangat penting kami melayangkan somasi juga ke Pj. Bupati,” pungkasnya.