Edi mengatakan Saleh sempat dipenjara di ruang tahanan pihak Malaysia selama puluhan tahun karena melebihi waktu tinggal saat menjadi PMI di Malaysia. Dia berharap Lalu Iqbal upayakan pemulangan warga tersebut.

“Jadi memang korban sudah kelamaan di sana. Melewati batas waktu tinggal di Malaysia makanya masuk penjara. Nah sekarang korban itu tidak bisa dipulangkan ke Lombok oleh pihak Malaysia karena harus dengan biaya sendiri,” ujarnya.

Pihak keluarga di Desa Kateng pun kebingungan dengan sikap Imigran di Malaysia. Keluarga korban yang tidak memiliki uang untuk membeli tiket untuk saleh pulang pun hanya bersikap pasrah.

“Alamat mau kirim uang ke mana juga pihak keluarga tidak tahu. Pihak keluarga hanya sempat menghubungi kontak petugas imigrasi Malaysia yang diberikan sama dua rekannya di penjara. Tapi itu pihak keluarga diteror agar segera mengirim uang biaya tiket,” ujar Edi.

Sejauh ini penahanan Saleh di Malaysia selama 20 tahun belum diketahui secara pasti kasus apa yang menjeratnya. Namun pihak kementerian Luar Negeri terus berupaya membangun komunikasi agar Saleh segera pulang ke kampung halamannya di Lombok.