Hadits Shahih

Acuan kedua dalam hukum Islam adalah hadits. Berbeda dengan Al-Qur-an, hadits berisi tentang penjelasan rinci mengenai hukum islam yang ada di Al-Qur’an, tata cara beribadah, aturan dalam melaksanakan ibadah, dan ucapan Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم  yang dijadikan sumber hukum.  Allah عزوجل berfirman:

يَايُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُوْلَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُوْلِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Qur-an surah An-Nisa 59)

Contoh perbedaan antara hukum dalam Al-Qur’an dan hadits adalah sebagai berikut:

Di dalam Al-Qur’an kita diperintahkan untuk shalat (QS. Al Baqarah ayat 43). Lalu penjelasan cara shalat, berapa kali shalat, dan kapan waktu untuk shalat dijelaskan melalui hadits. Jadi dalam prakteknya, hadits digunakan untuk menjelaskan dan menegaskan hukum yang sudah ditulis Allah di kitab suci Al-Qur’an.

Dalam meriwayatkan hadits yang disampaikan oleh banyak periwayat haruslah dilakukan oleh ulama dengan ilmu fiqih tinggi dan dipercaya umat. Jika ada salah satu riwayat hadits yang cacat, misalnya jika ada salah satu periwayat yang ketahuan memiliki sifat buruk (sering berbohong) atau suka lupa maka derajat kebenaran (shahih) hadits bisa ikut ternoda. Berikut ini empat derajat keaslian hadits.

  • Shahih
  • Hasan
  • Daif (lemah)
  • Maudu’ (palsu).

Perbedaan hadits Shahih dan hasan terletak pada ke-dhabithan-nya. Jika hadits Shahih tingkat dhabith-nya tinggi, maka hadits hasan tingkat ke-dhabithan-nya ada dibawahnya. Contoh hadits Hasan adalah seperti hadits yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Amr bin al-Qamah, dari Salamah, dari Abu Hurairah. Dalam hadits ini, hadits dikategorikan hasan karena Muhammad bin Amr bin al-Qamah dikenal punya kemampuan menghafal yang tidak luar biasa. Dalam menentukan hukum islam, hadits yang paling dijadikan acuan adalah hadits shahih dan hasan.