Pengertian Hukum Islam dan Sumbernya
Ijtihad
Ijtihad adalah usaha para ulama untuk menentukan hukum suatu perkara baru dengan mengacu pada Al-Qur’an dan hadits. Ijtihad merupakan usaha ulama untuk menentukan hukum setelah Nabi Muhammad wafat sehingga tidak ada lagi yang bisa ditanyakan pendapatnya. Karena bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits maka dari itu Ijtihad ulama harus melampirkan ayat dalam Al-Qur’an dan hadits ketika ingin memutuskan suatu peraturan. Ada 4 jenis Ijtihad, yaitu:
- Ijma, hukum sesuai kesepatakan para ulama
- Qiyas, hukum yang mirip dengan hukum lain yang jelas hukumnya
- Maslahah, hukum untuk mencapai kemaslahatan umat
- Urf, hukum yang sesuai kebiasaan.
Ijtihad adalah langkah para ulama besar untuk menentukan hukum suatu hal baru yang belum pernah ada di zaman Nabi Muhammad dan tidak tertulis di Al-Qur’an. Oleh karena itu, dalam menentukan suatu keputusan, Ijtihad harus berdasarkan pada Al-Qur’an dan hadits dan dilihat baik atau buruknya suatu hal kepada umat muslim lainnya.
Salah satu bentuk ijtihad ulama adalah pengharaman rokok oleh sebagian besar ulama setelah ditemukan kandungan racun pada rokok yang bisa menggangu kesehatan perokok dan orang di sekitarnya.